Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Pencurian Berhasil Di Ungkap Polres Magelang, Ini Pesan Kapolres Magelang

الأربعاء، 13 أكتوبر 2021 | أكتوبر 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-14T04:31:28Z


Trans Sulteng, Magelang -Nasib malang menimpa seorang pelajar menjadi korban pencurian dan kekerasan (Curas), terjadi pada bulan tepat Minggu 29 Agustus 2021, di jalan raya sebelah Utara lapangan Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Demikian diungkapkan Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin, dalam siaran Persnya.

"Pada waktu itu, korban datang bersama dua orang temannya untuk nongkrong di samping lapangan Kujon itu," jelas Kasat Reskrim mewakili Kapolres Magelang.

Sebab tepat malam Minggu, lanjut Kapolres, korban bersama dengan teman temannya nongkrong di tempat tersebut. Tiba tiba korban satroni tiga orang pelaku dengan menggunakan kendaraan Matic.

"Kunci kendaraan korban ini dirampas pelaku, kemudian korban dipukul,  pelaku juga merampas handphone si korban," ungkap Kasat Reskrim AKP Muhamad Alfan Armin, Kamis (14/9/21).

Ditambahkan Kasat Reskrim, pada saat itu, korban lari guna menghindar. Namun, saat korban kembali, kendaraannya pun tidak ada alias raib, tak lain dibawa kabur para pelaku ini.

"Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Polres Magelang melakukan penyidikan dan penyelidikkan kasus ini," bebernya.

Dari hasil penyelidikkan, AKP Muhamad Alfan Armin mengungkapkan, Polres Magelang dapat mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.

Lanjutnya, ketiga pelaku tersebut berinsial YNS, AV dan seorang pelaku masih berusia 17 tahun. Ketiganya merupakan warga kota Magelang.

"Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, satu buah handphone merek, Vivo 12S, Satu unit kendaraan motor Yamaha Jupiter dan satu unti kendaraan yang digunakan sebagai sarana pelaku," terang kasat Reskrim lagi.

Ketiga pelaku tegasnya disanksi oleh  pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.

Olehnya Kasat Reskrim menegaskan melalui pesan Kapolres Magelang kepada warga masyarakat, agar lebih berhati-hati saat keluar rumah. Apalagi dimasa pandemi, jika tidak terlalu penting, usahakan untuk tidak keluar rumah.

"Kepada para orang tua dan guru, agar dapat membina dan menjaga anak anak untuk mengindari hal hal negatif hingga melakukan tindak kejahatan," pungkasnya.VIO SARI

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini