Notification

×
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Gusman Minta Pemkab Morut Selesaikan Polemik Antara PT. Ana dan Kelompok Tani Matirodecceng

السبت، 13 نوفمبر 2021 | نوفمبر 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-28T15:38:08Z

 


Trans Sulteng, Morut - Ketua kelompok tani Matirodecceng, Gusman (Mang) meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) menyelesaikan polemik sengketa tanah yang terjadi antara PT.ANA dan pihaknya.

Hal itu ditegaskanya saat melakukan kunjungan keluarga serta peninjauan lahan kebun miliknya di areal Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (13/11/2021).

 Kepada awak media, Gusman selaku Ketua Kelompok Tani Matiro Deceng menjelaskan bahwa bukti tanah merupakan milik keluarganya, berdasarkan pondok yang dihangun pada tahun 2002 silam.

"Lihat, ini pondok keluarga saya yang di bangun pada tahun 2002. Ini masih sebagian kecil alat bukti saya. Belum lagi pohon kelapa yang masi berdiri kokoh. Ini kan namanya sertifikat hidup. Dimana orang tua kama dan kami sekeluarga pernah mengolah lahan ini. Kepemilikan hak atas tanah kami juga jelas. Kenapa kami di tuduh mencuri buah," pungkasnya.

Olehnya lanjut Gusman, pihaknya bersikukuh memanen buah sawit yang tumbuh diatas tanah itu. Kerena menurutnya, hal tersebut merupakan hak mereka yang belum mendapatkan ganti rugi dari PT ANA.

"Kenapa kami ngotot panen buah sawit yang tumbuh di atas tanah kami. karena itu hak kami yang belum pernah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan PT. ANA. Lebih mengherankan lagi, kami di tuduh bahkan di laporkan mencuri buah di lahan kami sendiri. Ini aneh bin ajaib pak," tandasnya.

Berdasarkan hal itu, Gusman meminta kepada Pemerintah Daerah Morowali Utara, untuk segera menyelesaikan polemik yang tersebut.

Selain itu, hingga saat ini sebut Gusman, PT.ANA belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan belum pernah membayar BPHTB ke kas daerah.

Sebelumnya, DPRD menggelar  rapat dengar pendapat bersama PT. ANA dan kelompok tani Matirodecceng. Namun belum mencapai kata mufakat antara kedua belah pihak.

 "Secara terang-terangan pihak manejemen perusahaan PT. ANA mengaku bahwa belum mengantongi Ijin Hak Guna Usaha (HGU). Dengan alasan sementara proses. Berarti belum memiliki izin. Kenapa pemerintah tidak menertibkan perusahaan yang sudah merugikan daerah tersebut," jelasnya. Roby A Nasir

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini