Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Implementasi Inpres Nomor 02 Tahun 2021 di Kemenko dan Mendagri, Ini Kesepakatannya

الخميس، 11 نوفمبر 2021 | نوفمبر 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-12T01:29:47Z

Trans Sulteng, Palu- Dilaksanakannya kegiatan implementasi berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 tahun 2021 di masing-masing daerah bersama dengan Mendagri dan Kemenko PMK RI melalui aplikasi Zoom Meeting, di Palu Kamis, (11/11/2021).

Pada kesempatan itu Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko cahyo dalam sambutannya mengatakan, sesuai Instruksi presiden Nomor 02 tahun 2021 lahir atas inisiatif bersama. 

Adapun lembaga yang bersepakat bersama diantaranya, Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, Presiden, Kementrian Dalam Negri (Mendagri), Kementrian Ketenagakerjaan (Menaker),serta seluruh kementrian lembaga lainnya.

Lanjut dikatakanya, setiap pihak terlibat memiliki semangat yang sama yakni melindungi para pekerja diseluruh indonesia dari segala kesibukan, kecelakaan kerja, resiko kematian, hari tua, pensiun.

Hingga kehilangan pekerjaan, dan yang terbaru persiapan Pilpres tahun 2024.

Olehnya dirinya memerintahkan kepada 26 kementrian lembaga untuk mengambil sejumlah langkah yang diperlukan sesuai tugas,fungsi dan kewenangan masing-masing guna mengoptimalkan pelaksanaan program jalinan sosial ketenaga kerjaan.

Olehnya itu Mendagri menginstruksikan untuk menjalankan 5 hal yaitu, pertama melakukan sinkronisasi regulasi terkait FSPK formal standar prosedur dan kriteria.

Dimana dipastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan diseluruh indonesia.

Poin kedua, Mentri mendorong Gubernur, Bupati, Wali Kota, agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN diwilayah masing-masing serta ketiga, menyediakan akses data berbasis etika.

Lanjut keempat, Gubernur mendorong bupati untuk mengalokasikan pendaftar ketenagakerjaan,dan kelima. Presiden juga mengintruksikan kepada gubernur agar mengalokasikan anggaran.

Dikesempatan yang sama Staf presiden Aditya berharap bahwa salah satu instrumen yang dipilih negara yaitu jaminan sosial dan diluar dari itu ada bantuan sosial, sesuai yang disepakati serta dijelaskan oleh negara yaitu dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan. Indra

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini