Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Benarkah Diduga Tabrak AD/ART?, Berikut Penjelas LAMR Kepulauan Meranti Tolak Mubeslub LAM Riau

الأحد، 17 أبريل 2022 | أبريل 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-18T03:55:44Z

 

TransSulteng -Pekanbaru- Detaksatu - Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub) LAMR, yang dilaksanakan disalah satu hotel di Pekanbaru. Sabtu (16/04/2022) kemarin, sebagaimana yang dilangsir media online detahsatu.com Diduga  tidak sesuai dan atau tabrak AD/ART.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti Datuk Seri Muzamil secara tegas menolak pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) LAMR yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, Sabtu (16/4/2022).

“LAMR Kepulauan Meranti baik MKA [Majelis Kerapatan Adat] maupun DPH tidak menghadiri Mubeslub tersebut. Jangankan dikabari, diundang pun tidak,” kata Datuk Seri Muzamil.

Menurut Datuk Seri Muzamil, bagi LAMR Kepulauan Meranti pelaksanaan Mubeslub tersebut tidak sesuai dengan adab Melayu karena masih ada ruang untuk melakukan musyawarah dan mufakat.

Datuk Seri Muzamil mempertanyakan mengapa Mubeslub LAMR dilaksanakan karena Muzamil melihat tidak ada urgensinya Mubeslub LAMR harus dilaksanakan.

“Meninggalnya Datuk Seri Al azhar selaku Ketua Umum MKA LAMR sudah digantikan oleh Datuk Seri H.R. Marjohan Yusuf, sedangkan Datuk Seri Syahril Abubakar kondisinya masih sehat dan tidak berhalangan tetap,” kata Datuk Seri Muzamil.

Menurut Datuk Seri Muzamil, LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung keputusan Musyawarah Pimpinan (Muspim) LAMR Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) LAMR yang digelar di Balai Adat Melayu Riau, 11-12 April 2022 lalu yang salah satu keputusannya menetapkan Mubes VIII LAMR akan dilaksanakan di Dumai secepat-cepatnya pada 19 April 2022 dan selambat-lambat 15 Mei 2022.

Muspim LAMR tersebut menyepakati tujuh poin yaitu pertama, bahwa menyikapi persoalan yang berkembang dilakukan upaya mediasi silaturahim Ketua Umum MKA LAM Riau dan Ketua Umum DPH LAM Riau. Kedua, bahwa apabila tidak dapat dilakukan maka Mubes VIII LAM Riau tetap dilaksanakan sesuai dengan AD/ART dan batas waktu paling lama akhir masa jabatan.

Ketiga, upaya pertemuan mediasi sebagaimana poin satu tersebut di atas diupayakan oleh Ketua Umum MKA Kabupaten/Kota yaitu Bengkalis, Dumai dan Kuantan Singingi.

Keempat, proses pada poin tiga tersebut di atas untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Datuk Seri Ketua Umum MKA dan DPH. Kelima, membentuk Tim Revisi AD/ART dengan melibatkan LAM Riau Kab/Kota (Pelalawan, Dumai, Pekanbaru, Kepulauan Meranti dan Kuantan Singingi.

Keenam, menetapkan Dumai sebagai tempat pelaksanaan Mubes VIII LAM Riau dan ketujuh, menetapkan tarikh kegiatan Mubes VIII dilaksanakan pada secepat-cepatnya 19 April 2022 dan selambat-lambat 15 Mei 2022.(Ismail Sarlata)

SUMBER : DPP ALIANSI MEDIA INDONESIA (AMI)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini