Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Tak Berizin Di Morowali, Aktivitas Jetty PT Tiran Indonesia Ditutup

الأربعاء، 27 أبريل 2022 | أبريل 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-28T01:54:56Z


Transsulteng- Morowali-DPRD Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, akhirnya turun lapangan melakukan pengecekan lokasi aktivitas jetty milik PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

 Tim terpadu yang dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, bersama sejumlah anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Morowali, anggota Polres Morowali, anggota TNI Kodim 1311/ Morowali, dan Syahbandar, berangkat pada Rabu, 27 April 2022, menuju Jetty PT Tiran Indonesia.

 Dalam rapat sebelumnya, ditegaskan bahwa aktivitas di Jetty PT Tiran Indonesia berlangsung tanpa izin alias ilegal, sehingga membuat masyarakat dan Pemkab Morowali merasa dirugikan.

 Diketahui, perusahaan tersebut sudah melakukan aktivitasnya sejak tahun 2017, padahal sudah ada warning dari Pemkab Morowali untuk tidak melakukan aktivitas sebelum mengurus segala perizinan dari Pemkab Morowali, Sulawesi Tengah, bukan perizinan dari Provinsi Sulawesi Tenggara.

 Beberapa kali, surat pernyataan penghentian dilayangkan kepada PT Tiran Indonesia, namun tak pernah diindahka. Hal ini membuat masyarakat Desa Matarape tak mendapat haknya sejak tahun 2017, seperti dana sosial atau CSR termasuk pajak ke Pemkab Morowali.

Dikatakannya, ada sejumlah fasilitas pendukung di Terminal Khusus (Tersus) milik PT Tiran Indonesia yang berada di wilayah Desa Matarape, yakni Kantor Terminal khusus PT Tiran Indonesia, stock file, mess karyawan, penyimpanan BBM, laboratorium preparasi sampel, rumah genset, gudang, dan pos security.

 Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, maka semua kegiatan bongkar muat PT Tiran Indonesia di terminal khusus/pelabuhan yang berada dalam wilayah Desa Matarape, harus dihentikan sampai diterbitkannya izin terminal khusus/TUKS memenuhi komitmen yang melingkupi wilayah Desa Matarape

 Kuswandi menegaskan bahwa, pasca keluarnya surat Pemkab Morowali atas penghentian aktivitas PT Tiran sejak 2017, ternyata per tanggal 19 April bahkan sampai tanggal 20 April 2022, perusahaan tersebut masih tetap melakukan aktivitas di wilayah Desa Matarape.

Dari hasil kunjungan ke lapangan, Kuswandi menegskan, sesuai titik GPS dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Jetty PT Tiran Indonesia memang masuk dalam wilayah Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bukan wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Atas permasalahan itu, pihak perusahaan diminta secepatnya melakukan pertemuan di DPRD Morowali, namun hasil komunikasi terakhir, pihak perusahaan menyatakan belum siap

 Perusahaan tersebut kata Kuswandi, merupakan milik dari Mantan Menteri Pertanian RI, Amran Sulaeman. "Perusahaan ini diketahui adalah milik mantan pejabat negara, yaitu mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaeman, seharusnya beliau memberikan contoh bagi penambang-penbang yang lain" ungkapnya.

 Ditanyakan jika perusahaan masih tetap melakukan aktivitas di Jetty tersebut setelah dilakukan penutupan, Kuswandi meminta kepada pihak terkait yakni Kepolisian, Kementerian, maupun Syahbandar untuk tidak menutup mata, karena sangat nyata kawasan itu masuk dalam wilayah Kabupaten Morowali.

 "Nyata bahwa jetty itu masuk dalam wilayah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, jika masih ada aktivitas setelah penutupan tadi, maka saya minta agar pihak Kepolisian, Kementerian, maupun Syahbandar agar tidak menutup mata melihat pelanggaran ini" tandas Kuswandi.BAMS/ IRDAM.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini