Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Istri Mantan Bupati Morowali Dipecat Dari ASN,Anwar Hafid : "Bagus, Tapi Tidak Boleh Tebang Pilih"

الأحد، 29 مايو 2022 | مايو 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-30T02:41:57Z

TransSulteng -Morowali-Pemerintah Kabupaten Morowali, dalam hal ini Bupati, menunjukkan ketegasannya terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) "nakal".

ASN yang lama tak berkantor dan juga yang terlibat kasus narkoba, telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat, dan adapula yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Ketegasan itu menurut banyak pihak layak mendapatkan apresiasi, namun sangat disayangkan dalam kasus lain, misalnya beberapa pejabat eks napi tipikor hingga kini masih tetap nyaman, aman, dan tenteram menduduki kursi empuk dalam jabatannya.

Beberapa tahun lalu/ pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Makassar dan BKN Pusat telah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pejabat mantan napi tipikor untuk menduduki jabatan, atau dengan kata lain harus diberhentikan tidak dengan hormat.

Saat ini, dalam struktur kepegawaian Pemkab Morowali, masih terdapat pejabat eselon II dan IV yang pernah menjalani hukuman akibat terbukti bersalah secara sah melalui putusan incracht di pengadilan, masih aktif berkantor

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali, Alwan Abubakar yang beberapa kali coba dikonfirmasi via pesan Whats App/ tak mau memberikan komentar.

Salah satu ASN yang telah diberhentikan adalah Sri Nirwanti Bahasoan, yang notabene merupakan istri dari mantan Bupati Morowali dua periode, Anwar Hafid.

 Mengenai masalah itu, Anggota Komisi II DPR-RI yang salah satunya membidangi urusan kepegawaian, Anwar Hafid yang dikonfirmasi, sangat mengapresiasi sikap Pemkab Morowali, namun tidak boleh ada tebang pilih.

Dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat yang ditugaskan di Komisi Bidang Aparatur Sipil Negara, Anwar Hafid mendukung langkah yang diambil Pemkab Morowali, yang telah melakukan penertiban kepada ASN yang dinilai tidak disiplin dalam melaksanakan tugas.

Namun disisi lain, Anwar berharap kepada Pemkab Morowali dalam hal ini Bupati selaku pembina kepegawaian, dalam melakukan penertiban, jangan pilih kasih, karena masih ada PR Bupati menertibkan ASN yang pernah terlibat kasus tipikor, sehingga tidak terkesan yang lain dihabisi, semantara yang lain dipelihara.

Terpisah, Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, dalam menanggapi masalah itu, via pesan Whats App menguraikan bahwa langkah pemberhentian ASN dinilainya sudah tepat, selama dilakukan berdasarkan mekanisme pemberhentian Aparatur Sipil Negara.

 Menurut informasi yang diterimanya, pemberhentian itu dilakukan atas dasar ASN yang bersangkutan sudah meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama enam bulan terus menerus, bahkan melewati batas waktu itu.

Meskipun sedikit terlambat kata Kuswandi, pada satu sisi ia melihatnya bahwa ada ruang kebijakan yang oleh Bupati kepada siapa pun ASN yang melanggar peraturan tentang disiplin ASN, untuk kembali melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Semangat reformasi birokrasi yang menjadi salah satu misi pemerintah hari ini kaitannya dengan ASN yang sudah dijatuhi pidana, dan telah berkekuatan hukum tetap namun tidak mendapatkan sanksi pemberhentian.

 Kuswandi berharap sebaiknya hal itu dijelaskan ke publik sehingga tidak menjadikan polemik berkepanjangan, bahwa disini ada yang diberhentikan tidak hormat, sementara disana ada yang tetap menjalankan tugas, padahal statusnya sama saja.

Kuswandi mengatakan, SK Bersama 3 Mentri tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman, berdasarkan putusan pengadilan sudah sangat jelas, soal ada ASN tidak dipecat, itulah yang harus dijelaskan ke publik, pertimbangan apa sehingga hal tersebut tidak dilakukan.REDAKSI.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini