Notification

×
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Lapas Kelas III Leok/Buol Beri Remisi Untuk 105 Narapidana Umum dan Anak dalam Rangka HUT RI Ke-77 Tahun

الأربعاء، 17 أغسطس 2022 | أغسطس 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-17T23:54:37Z



TransSulteng
-Buol-Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok melaksanakan upacara penyerahan Remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun,bertempat di halaman kantor Lapas Kelas III Leok Kecamatan Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, 17/8/2022.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok Edy Yulianto,S.H,menyambut Bupati Buol dr. Amirudin Rauf,S.P.OG,M.Si, beserta Forkopimda dalam kegiatan tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekda Buol Drs.Moh. Suprizal Jusuf,M.M,Kapolres Buol AKBP. Handri Wira Suryana,S.I.K,Pabung 1305/BT Askari Djabar,Danposal Leok Kapten Usman Dani,KAJARI Buol,dan Ketua Pengadilan Negeri Buol.

Pada kesempatan tersebut Bupati Buol dr. Amirudin Rauf,S.P.OG,M.Si,membacakan amanat menteri Hukum dan hak asasi manusia Yasona H.Laoly,S.H,tentang pemberian surat keputusan Remisi umum bagi narapidana dan anak yang biasanya di berikan kepada mereka yang memenuhi kriteria patuh dalam  menjalankan masa pidananya,disiplin dan mau berubah menjadi lebih baik lagi kedepannya.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan Yasona  H.Laoly,S.H, menerangkan bahwa, Pemberian Remisi umum yang bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 tahun ini mengusung tema Pulih lebih cepat bangkit lebih kuat. Over crowding pada UPT Lapas/rutan masih menjadi  hal yang mengkwatirkan dapat meningkatkan potensi penularan covid-19.oleh karena hal tersebut direktorat jenderal Pemasyarakatan melakukan beberapa langkah strategis antara lain melalui mekanisme pemindahan narapidana dari Lapas/Rutan yang mengalami over crowding di atas 300 persen ke lapas yang tidak mengalami overcrowding.

Berdasarkan data per-tanggal 25 mei tahun 2022,persentase warga binaan yang telah mendapat vaksinasi telah mencapai 80,76 atau sebanyak 213,539 orang dan persentase petugas Pemasyarakatan yang telah di vaksin  sebesar 91,15 persen.atau sebanyak 40.032 orang se-indonesia.

Sementara Remisi kepada warga binaan Lapas Kelas III Leok,selalu di berikan kepada mereka yang menjalani masa pidananya dengan menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam menjalankan program pembinaan. 

Untuk Lapas Kelas III Leok, pemberian Remisi bagi narapidana umum dan anak berjumlah 105 orang yang terdiri dari beberapa tindak pidana.

Kepala Lapas Kelas III Leok,Edy Yulianto,S.H, sesaat setelah kegiatan pemberian Remisi kepada warga binaan mengatakan bahwa, "Kita harus menghargai setiap hak asasi manusia dan memberi kesempatan kepada warga binaan kita untuk menjadi orang yang baik setelah menjalani masa pidananya. 

Sebuah kekeliruan yang mengantarkan mereka kepada kami untuk di binaan dan tetap menganggap bahwa mereka akan menjadi lebih baik setelah pulang ke keluarga masing-masing. Saya selalu menganggap bahwa warga binaan Lapas Kelas III Leok adalah anak-anak saya yang akan memperbaiki kesalahan mereka dan menjadi lebih baik setelah dari sjnj" ungkap Edy Yulianto, S.H.

Setelah pemberian remisi sejumlah 105 narapidana umum dan anak di lapas Kelas III Leok,Komandan laut dari TNI AL 1305/BT, Kapten laut (P) Usman Dani,menghibur semua undangan yang hadir dengan menyanyikan beberapa buah lagu motivasi buat narapidana umum dan anak Lapas Kelas III Leok. (Heny)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini