Notification

×
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

DPRD Buol Gelar Paripurna Nota Keuangan dan RAPBD TA 2022 serta 1 Ranperda Prakarsa Pemda Buol

الثلاثاء، 20 سبتمبر 2022 | سبتمبر 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-21T00:36:25Z


TransSulteng-Buol-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Buol Laksanakan Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Prakarsa Pemda Buol serta penjelasan/Keterangan Bupati Buol Tentang Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022,bertempat di ruang rapat utama Kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol,Selasa,20/9/2022.

Rapat di Pimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol Ahmad Takuloe,S.H.di dampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Srikandi Batalipu,S.Sos,M.Si, serta Wakil Bupati Buol H.Abdullah Batalipu,S.Sos,M.Si.

Wakil Bupati Buol dalam penyampaian pidatonya mewakili Bupati Buol mengatalan bahwa pengelolaan keuangan daerah di tahun 2022 adalah wujud dari apa telah di rumuskan dalam Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah hari ini.di harapkan sistem ini dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. 

Sementara Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Buol Ahmad Takuloe,S.H,dalam memimpin rapat tersebut mengatakan, "Penyusunan rancangan peraturan daerah perubahan APBD tahun 2022 ini di laksanakan berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta permendagri 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Mengacu pada peraturan tersebut di sebutkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD dapat melakukan perubahan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

-Perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.

-Keadaan yang menyebabkan harus di lakukannya pergeseran anggaran antara unit organisasi,antara kegiatan, dan antara jenis Belanja.

-Saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus di gunakan pada tahun berjalan.

Maka berdasarkan pada ketentuan tersebut, pemerintah kabupaten Buol telah menyusun perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah di sepakati pada tanggal 29 Agustus 2022 dan di tandatangani bersama.

Oleh karena peraturan tersebut, DPRD sangat berharga pada pemerintah daerah agar terus berusaha mengambil langkah-langkah strategis secara tepat,terarah dan konkret dengan melakukan optimalisasi penerimaan sumber daya serta tetapan dan pendistribusian belanja daerah guna .mencapai tujuan pembangunan daerah kabupaten Buol. (Heny)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini