×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Audiensi Warga Karya Mandiri Menguat, Pemkab Parigi Moutong Percepat Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

Selasa, 09 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T12:14:29Z


TransSulteng-Parigi Moutong -Aspirasi masyarakat terkait legalisasi aktivitas pertambangan rakyat kembali mengemuka dalam audiensi yang digelar Aliansi Masyarakat Tambang Karya Mandiri bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong di Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (9/6/2026).


Dalam Pertemuan tersebut menjadi wadah dialog antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, pemerintah desa, dan masyarakat guna membahas perkembangan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.


Kemudian,Koordinator Aliansi Masyarakat Tambang Karya Mandiri, Taslim Pakaya, menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian terkait proses legalisasi aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan warga. 


Menurutnya, masyarakat mendukung langkah pemerintah dalam menata sektor pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah.


Ia juga ,menilai keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dapat dibiarkan berlangsung terus-menerus karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, dan sosial. Oleh sebab itu, masyarakat berharap pemerintah dapat mempercepat proses pembentukan WPR sebagai solusi jangka panjang.


Menanggapi hal tersebut, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, Kabupaten Parigi Moutong memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan perlu dikelola secara terarah agar mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.


Bupati juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini terus mengawal proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah diajukan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Beberapa usulan bahkan telah memasuki tahapan harmonisasi regulasi dan menunggu proses penetapan lebih lanjut.


Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan sejumlah lokasi baru yang berpotensi diusulkan sebagai WPR, termasuk kawasan di Kecamatan Ongka Malino yang berdasarkan kajian awal memiliki prospek sumber daya mineral yang cukup menjanjikan.


“Legalisasi menjadi langkah penting agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara tertib, diawasi dengan baik, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujar Bupati.


Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, mengingatkan bahwa kewenangan utama sektor pertambangan berada di tingkat provinsi dan pemerintah pusat. 


Meski demikian, pemerintah kabupaten tetap memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan administratif serta memastikan seluruh usulan sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.


Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan potensi pertambangan dengan perlindungan sektor pertanian, perkebunan, dan lingkungan hidup yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.


Sementara itu, Sekretaris Desa Karya Mandiri, Bustamin, mengungkapkan bahwa pemerintah desa telah mengajukan usulan kawasan seluas sekitar 100 hektare untuk dimasukkan dalam rencana Wilayah Pertambangan Rakyat sejak akhir tahun 2025. 

Dalam Usulan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum sekaligus peluang ekonomi yang lebih baik.


Menurutnya, hasil survei awal yang dilakukan tim geologi menunjukkan adanya potensi mineral yang dapat dikembangkan secara legal dan terukur apabila mendapat persetujuan dari pemerintah yang berwenang.


Plt Kepala Dinas PUPR Parigi Moutong, Moko, menjelaskan bahwa usulan kawasan pertambangan tersebut saat ini telah masuk dalam pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 


Namun prosesnya membutuhkan waktu karena harus melalui berbagai tahapan kajian teknis, administrasi, dan regulasi.


Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi Parigi Moutong, Fit Dewana, menyebut telah terdapat sejumlah koperasi berbadan hukum di Desa Karya Mandiri yang berpotensi menjadi wadah pengelolaan pertambangan rakyat apabila nantinya memperoleh legalitas.


Pemerintah daerah berharap pengembangan sektor pertambangan rakyat ke depan dapat dilakukan secara terintegrasi, melibatkan masyarakat setempat, serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan tata ruang wilayah.


Dari unsur penegak hukum, Polres Parigi Moutong menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan preventif tetap menjadi prioritas dalam menangani aktivitas pertambangan tanpa izin. Langkah pembinaan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan sembari menunggu proses legalisasi yang sedang berjalan.


Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan menghasilkan pemahaman bersama bahwa legalisasi pertambangan rakyat harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan melibatkan dukungan masyarakat secara luas. 


Masyarakat Desa Karya Mandiri pun berharap proses pembentukan WPR dapat segera terealisasi sehingga aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung dapat memberikan kepastian hukum, manfaat ekonomi, dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.

(Saripuddin)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini