TransSulteng-Ampana— Jika dunia ini diibaratkan sebagai panggung sandiwara, maka jangan sesekali mencoba berjoget di atas bilah-bilah panggung yang rapuh.
Apalagi jika tarian itu diiringi oleh senandung lagu bernada hujatan yang dialamatkan kepada pemimpin daerah.
Alih-alih mendapat tepuk tangan, dendang sumbang tersebut justru bisa berujung di balik jeruji besi.
Peringatan keras ini menjadi kenyataan pahit bagi seorang konten kreator lokal, "Feri Tab"Tepat pada hari Selasa, 9 Juni 2026, konten kreator tersebut resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan pelontaran kalimat penghinaan dan narasi tidak bertanggung jawab yang secara spesifik menyebut nama pribadi Camat Ampana Tete, Wahid Rimpu.
Merasa harkat dan martabatnya dicederai oleh kreativitas yang kebablasan, Wahid Rimpu tidak tinggal diam. Didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ishak P. Adam, S.H., M.H., C.L.I., sang Camat menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini ke markas kepolisian untuk menuntut keadilan.
Saat dimintai keterangan, Ishak P. Adam selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki koridor hukum yang harus dihormati.
"Panggung sandiwara dunia ini ada batasnya, dan setiap bait yang tertulis memiliki konsekuensi. Ketika sebuah karya tidak lagi memuat kritik yang membangun, melainkan beralih menjadi hujatan dan penghinaan personal terhadap seorang pejabat publik seperti Camat Ampana Tete, maka hukum harus tegak berdiri. Kami mengingatkan kepada para pencipta lagu dan konten kreator di luar sana untuk berhati-hati. Jangan sampai narasi ceroboh yang merugikan nama baik orang lain menyeret Anda ke jalur pidana," ujar Ishak P. Adam dengan tegas.
Kini, dengan terbitnya laporan resmi LP/B/045/VXL/2026/SPKT/Polres Tojo Una-Una, proses penyelidikan akan terus bergulir. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan pengguna media sosial:
bahwa di atas panggung dunia yang fana, etika dan kehati-hatian dalam berucap adalah sekoci terbaik agar tidak tenggelam dalam pusaran hukum.
Pewarta: Ahmad Tuliabu













