×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Tindak Kekerasaan Yang Terjadi Di SMP Negeri 4 Tojo Berapa Waktu Lalu Memasuki Babak Baru.

الاثنين، 20 مايو 2024 | مايو 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-20T07:04:26Z


TransSulteng
- Tojo Una Una – Dugaan tindak kekerasaan yang terjadi di SMP Negeri 4 Tojo berapa waktu lalu memasuki babak baru. Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Touna telah menetapkan terduga terlapor menjadi tersangka.

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H., melalui Kasihumas AKP Triyanto mengatakan, penetapan tersangka kepada terduga terlapor dilakukan berdasarkan 2 alat bukti setelah penyidik melaksanakan Gelar Perkara pada Jumat (17/05/2024).

“Berdasarkan hasil gelar perkara saat itu, penyidik menaikan status terduga terlapor MR (55) menjadi tersangka, disertai Surat Penetapan Nomor: Sp.Tap/23/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 17 Mei 2024,” ucap Kasihumas.

Sehari sebelumnya, Kamis (16/05/2024) diruang unit PPA Polres Touna, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ayah korban yang didampingi oleh P2TP2A Ampana, dilanjutkan melakukan Gelar Perkara untuk menaikan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kasihumas menambahkan, pada Senin (20/05/2024) sekitar jam 09.00 Wita pagi tadi, penyidik PPA Sat Reskrim Polres Touna telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan sesuai jadwal, sore ini akan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya.

“Adapun saksi yang akan dilakukan pemeriksaan sore ini adalah Pr. AU, Pr. VA dan Pr. NJ, yang mana mereka adalah siswa SMP Negeri 4 Tojo yang berada dilokasi pada saat kejadian”, kata AKP Triyanto.

“Setelah semua saksi-saksi diperiksa, bila diperlukan penyidik akan menggali lagi informasi lainnya untuk melengkapi berkas perkara. Apabila dianggap lengkap, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melakukan tahap 1 pengiriman berkas perkara ke JPU,” lanjutnya.

Menurut Kasihumas, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 80 ayat (1)  Jo. Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp.72.000.000.

“Dengan pasal yang dikenakan tersebut, tersangka MR (55) tidak dapat dilakukan penahanan. Karena seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih sebagaiman diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP,” ungkap Kasihumas.

 “Sekali lagi kami berharap kepada keluarga korban untuk tetap bersabar, perkara ini telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ada kendala, pintu Polres Touna terbuka untuk pihak melakukan koordinasi,” tutup Kasihumas.

Gambar-Whats-App-2025-06-02-pukul-17-05-31-a69a9e3e Gambar-Whats-App-2025-06-02-pukul-17-06-48-a45229d4 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-21-17ed3e76 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-48-f10733fc Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-22-2198162c Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-47-95f7208f Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-22-f4ed911e Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-01-16cccc63 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-23-5523346e Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-46-a0d35789 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-48-4a93b9c1 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-23-a8df165a Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-23-a8df165a
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini