×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masyarakat Brebes Berharap APH Menindak Tegas Peredaran Obat-obatan Type G Yang Marak Beredar

الاثنين، 27 يناير 2025 | يناير 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-30T02:21:14Z


TransSulteng-Brebes, - Peredaran obat-obatan tipe G yang marak beredar di Kabupaten Brebes membuat resah masyarakat, modus operandi yang dipakai adalah Warung  yang  menjual Asesoris Hp dan pembalut wanita, minuman ringan di Brebes, Jawa Tengah, dan kalo pun warungnya tutup, "Ternyata Masih Menjual Obat keras golongan - G Eximer dan Tramadol dan sejenisnya. Dengan sistem Cash on Delivery (COD)." (26/1/2025).

pada saat awak media lewat dari beberapa tempat/atau lokasi tersebut dan juga dari beperapa info dari warga masyarakat, ternyata memang benar Warung/COD Obat-obatan Golongan G masih ada, dan Satu Korlap Warung Inisial AG sampai membawai lebih dari 5 tempat transaksi Cash on Delivery (COD). "Bahkan dia berani jualalanya terang terangan di depan jalan raya pantura/atau jalan nasional, salah satunya lokasi di Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba Brebes, pas dibau jalan raya sebelah selatan jalan."

Hal itu jelasnya bisa merusak generasi remaja-remaja atau anak-anak muda Brebes /atau Masyarakat Brebes sendiri yang notabene masa depan bangsa ini, 

Biarpun tidak termasuk dalam golongan Narkotika, tetapi efek aktif tersebut yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika.

Pasalnya: Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. atau dengan pasal 435 Undang-undang Nomor: 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 Undang-undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Masyarakat Brebes pun merasa risi dan kawatir dengan anak dan saudara familinya, juga generasi muda bangsa ini, dan sudah banyak bergerak mulai dari membongkar, akan tetapi peredaran tersebut masih marak di Kabupaten Brebes, patut diduga peredaran obat-obatan tersebut di back up oleh oknum FORKOMPIMDA di Kabupaten Brebes, di tahun politik 2025 ini masyarakat berharap tindakan tegas dari pemangku kebijakan.

Red/ Tim Investigasi

Gambar-Whats-App-2025-06-02-pukul-17-05-31-a69a9e3e Gambar-Whats-App-2025-06-02-pukul-17-06-48-a45229d4 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-21-17ed3e76 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-48-f10733fc Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-22-2198162c Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-47-95f7208f Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-22-f4ed911e Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-01-16cccc63 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-23-5523346e Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-46-a0d35789 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-48-4a93b9c1 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-23-a8df165a Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-23-a8df165a
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini