×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu di Jepara

الجمعة، 30 مايو 2025 | مايو 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-30T22:55:48Z


TransSulteng-Jepara - Polres Jepara,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, menangkap pelaku pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 73 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu.

Pelaku, AT (31) yang merupakan warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, hanya bisa tertunduk saat digiring polisi ke lokasi konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (30/5/2025). Ia ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu dengan modus menggunakan uang palsu dengan cara membelikan uang palsu tersebut lalu mengambil keuntungan dari kembalian uang palsu yang dibelanjakan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menuturkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saat pelaku menghadiri acara pengajian gandrung nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.

“Ketika sampai dilokasi, pelaku langsung memarkirkan kendaraan sepeda motor yang digunakan, dan langsung membayar menggunakan uang palsu kepada tukang parkir besaran Rp. 20 ribu, hingga mendapatkan kembalian, kemudian disimpan pelaku,” Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Jumat (30/5/2025).

Lebih lanjut, Wakapolres Jepara menyampaikan, setelah itu, pelaku berjalan ke dalam lapangan memantau situasi mencari sasaran penjual es teh, yang agak gelap lokasinya. Lalu, AT membeli es teh langsung membayar menggunakan uang palsu besaran Rp. 20 ribu yang harganya Rp. 5 ribu dan dapat kembalian Rp. 15 ribu, langsung pelaku simpan.

Selanjutnya, tersangka jalan ke dalam lapangan masuk ke lokasi para jamaah pengajian dan membeli alas duduk membayar menggunakan uang palsu Rp. 20 ribu, dimana alas duduk tersebut harganya Rp. 5 ribu dan dapat kembalian Rp. 15 ribu, lalu kembaliannya disimpan tersangka, begitu seterusnya hingga dilakukan oleh AT sebanyak 6 kali.

Hingga akhirnya tersangka ketahuan oleh warga dan di amankan oleh warga dan pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di acara pengajian tersebut.

Tersangka kini dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara.

(hms)

Vio Sari

Gambar-Whats-App-2025-06-02-pukul-17-05-31-a69a9e3e Gambar-Whats-App-2025-06-02-pukul-17-06-48-a45229d4 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-21-17ed3e76 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-48-f10733fc Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-22-2198162c Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-47-95f7208f Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-22-f4ed911e Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-01-16cccc63 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-23-5523346e Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-46-a0d35789 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-48-4a93b9c1 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-23-a8df165a Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-23-a8df165a
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini