×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Prosedur Cacat: Oknum Satpol PP Tojo Una-Una Picu Ketegangan dengan Warga Terkait Larangan Jual 'Barito'

السبت، 25 أبريل 2026 | أبريل 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-26T04:43:56Z


TransSulteng-Tojo una-una– Ketegangan menyelimuti suasana pemukiman warga di Kabupaten Tojo Una-Una selama dua hari berturut-turut. Ketegangan ini dipicu oleh tindakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga menjalankan tugas tanpa mengikuti prosedur resmi (cacat prosedural)


 Saat melakukan penertiban terhadap pedagang sembako dan bumbu dapur, atau yang akrab disebut "Barito" (Bawang, Rica, Tomat).

Peristiwa yang mewarnai hari Jumat, 24 April, hingga Sabtu, 26 April 2026 ini, diwarnai adu mulut sengit antara petugas dan pemilik lapak. 


Warga merasa keberatan lantaran pihak Satpol PP melarang mereka menyatukan penjualan sembako dengan komoditas Barito di rumah mereka sendiri.


Penertiban Tanpa Surat Tugas

Ketegangan memuncak ketika warga mempertanyakan legalitas operasional para petugas. 


Berdasarkan keterangan di lapangan, pemilik lapak sempat meminta petugas menunjukkan surat tugas resmi sebagai dasar tindakan mereka. 


Namun, hingga aksi berakhir, oknum petugas tersebut dilaporkan tidak mampu menunjukkan dokumen yang diminta.


Muhamad Adnan, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan keluh kesahnya dengan nada lirih. Ia merasa ruang gerak rakyat kecil untuk mencari nafkah halal kian dipersempit.


"Kami sebagai masyarakat hanya mencari sesuap nasi. Kami mohon usaha kami jangan diganggu.

 

Kami tidak menjual barang-barang yang terlarang," ujar Adnan di hadapan petugas.


Polemik Hak Milik dan Lokasi Jualan

Nada bicara petugas yang dianggap arogan memancing reaksi keras dari pemilik lapak lainnya, 


Heri Kalube. Ia membantah tuduhan Kasat Satpol PP yang menyatakan aktivitas dagangnya menyalahi aturan. Sebagai bentuk protes atas tekanan tersebut, Heri bahkan sempat menyodorkan sertifikat rumahnya kepada petugas.


"Kalau tidak dibenarkan dan dianggap salah menjual bawang, rica, tomat (Barito) di sini, sebaiknya kalian bayar saja rumah kami ini, sekalian dengan sertifikatnya," tegas Heri sambil menyodorkan bukti kepemilikan tanahnya.


Di sisi lain, Kasat Satpol PP berdalih bahwa pemerintah telah menyediakan tempat khusus di dalam pasar untuk menjual komoditas Barito.


"Kami tidak melarang kalian menjual Barito, tapi sebaiknya bukan di sini, melainkan di dalam pasar yang sudah disediakan pemerintah," ujar Kasat Satpol PP dengan nada yang menurut warga kurang bersahabat.


Keresahan Warga: "Pasar Tidak Gratis"

Himbauan pemerintah agar warga pindah ke dalam pasar justru memicu keheranan. 


Warga merasa tindakan ini tidak adil karena mereka berjualan di atas tanah milik sendiri, sementara lapak yang disediakan pemerintah di dalam pasar mengharuskan pedagang membayar biaya sewa atau retribusi, bukan diberikan secara gratis.


Tindakan Satpol PP Tojo Una-Una ini dinilai sangat meresahkan dan diskriminatif terhadap pelaku usaha kecil yang mencoba bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi. 


Hingga berita ini diturunkan, warga berharap ada mediasi yang lebih manusiawi dan transparansi prosedur dari pihak penegak perda agar tidak ada lagi aksi "koboi" di lapangan tanpa dasar surat tugas yang jelas.


Ahmad Tuliabu

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini