TransSulteng-Selasa 7 April 2026 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menggebrak kasus korupsi di sektor desa.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Sdri. Y, Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, sebagai tersangka kedua dalam skandal korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang periode 2021–2024.
Penetapan ini mempertegas bahwa praktik rasuah di Desa Tamainusi bukan kerja satu orang. Sebelumnya, mantan Kepala Desa, Sdr. A, telah lebih dulu dijerat sebagai aktor utama.
Penyidikan mengungkap peran aktif tersangka Y yang diduga kuat ikut “mengamankan” jalur korupsi dengan berbagai cara licik dan terstruktur:
Bersedia menjadi bendahara tim ilegal pengelola dana CSR yang sengaja dibentuk di luar sistem resmi desa untuk menghindari pengawasan.
Membuka rekening liar di Bank BRI, memisahkan aliran dana dari rekening kas desa agar lolos dari sistem kontrol keuangan (Siskeudes).
Menandatangani slip penarikan kosong—praktik rawan yang membuka jalan lebar bagi pengurasan dana tanpa jejak administrasi.
Menerima uang tunai Rp732,8 juta dari pihak perusahaan, namun justru menyerahkannya kepada mantan kepala desa yang sudah nonaktif.
Dari praktik tersebut, negara dipastikan merugi hingga Rp9.686.385.572, berdasarkan hasil audit resmi Kejati Sulteng.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger), dengan ancaman pasal berlapis:
Primair: Pasal 603 KUHP baru jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Subsidair: Pasal 3 UU Tipikor jo. ketentuan pidana terbaru.
Tanpa kompromi, penyidik langsung menahan tersangka Y selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu.
Langkah tegas ini menjadi sinyal keras Kejati Sulteng: praktik korupsi, sekecil apa pun peran pelakunya, tetap akan diburu hingga tuntas. Tidak ada ruang aman bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan uang rakyat.













