×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Warga Desa Kutamekar Geram Kontraktor Bendungan Cibeet PT. Waskita Karya Rusak Jalan Desa dan Tak Peduli Lingkungan ‎ ‎Bogor - Warga Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek Bendungan Cibeet oleh kontraktor PT Waskita Karya, diduga melakukan perusakan jalan desa yang belum ada penggantian dari pihak BBWS Sungai Citarum. PT. Waskita Karya sebagai salah satu kontraktor Proyek Bendungan Cibeet Paket III ini dituding melakukan perusakan jalan aset desa sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh para pengguna jalan, disamping itu melakukan pembuangan tanah ke Kali Cibeet, hal ini menyebabkan pendangkalan dan penyempitan sungai serta merusak ekosistem. ‎ ‎Menurut keterangan warga dan Kepala Desa Kutamekar, PT Waskita Karya diduga memutus jalan desa dengan cara digali sedalam kurang lebih 2 meter praktis sedangkan jalan desa tersebut belum ada penggantian dari BBWS Sungai Citarum disamping itu membuang tanah cut n fill ke pinggiran Kali Cibeet, padahal seharusnya dibuang ke tempat yang telah ditentukan (Disposal). Akibatnya, sungai mengalami pendangkalan dan penyempitan, mengancam ekosistem serta meningkatkan risiko erosi dan banjir saat musim hujan. ‎ ‎Kepala Desa Kuta Mekar, Uteng, menegaskan bahwa tindakan kontraktor ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). "Seharusnya tanah dibuang ke tempat yang sudah ditentukan, bukan ke sungai. Ini berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga," tegasnya. Ia mendesak agar tanah yang sudah dibuang ke sungai segera dipindahkan. ‎ ‎Selain masalah lingkungan, warga juga mempertanyakan tanggung jawab PT Waskita Karya terkait penggalian jalan desa di Kampung Cipicung RT 2 RW 1, Blok Sariawan, yang hingga kini belum diganti. Jalan tersebut merupakan aset desa, seharusnya penggalian dan pembongkaran jangan dulu dilakukan sebelum ada pengganti yang jelas tentu akan bermanfaat bagi masyarakat setempat. ‎ ‎"Kami bingung, jalan digali tetapi belum ada penggantian. Apakah akan diganti dengan uang atau dibangun kembali? Ini harus segera diselesaikan,"ungkap Uteng. Warga menilai ada pembiaran dari pihak BBWS Citarum Jawa Barat dalam pengawasan proyek ini. ‎ ‎Masalah lain yang muncul adalah rencana pendirian Batching Plant milik PT Waskita tanpa izin lingkungan. Kepala Desa mengaku tidak pernah mendapat konfirmasi atau koordinasi dari pihak kontraktor sebelum pembangunan tersebut. "Seharusnya ada sosialisasi dan izin dari pemerintah desa terlebih dahulu," ujarnya. Disamping itu pihak PT. Waskita Karya juga melakukan clearing pada lahan di Kp. Cipicung yang belum ada pembayaran dari pihak BBWS Citarum. "Masa lahan belum dapat ganti rugi dari pemerintah tapi sudah diclearing oleh kontraktor, ini jelas merugikan pemilik lahan", tegas Uteng. ‎ "Adanya proyek bendungan Cibeet seharusnya dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat, bukan justru merugikan masyarakat", disampaikan oleh pemerhati lingkungan dan ketua LSM KPKN Bang Oskar kepada Kaperwil Transsulteng.com melalui pesan singkatnya. ‎ ‎Warga berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Pusat agar proyek Bendungan Cibeet tidak mengorbankan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan, lanjutnya kepada Kaperwil Jabar Transsulteng.com. ‎ ‎Sementara itu, warga mendesak pihak Kontraktor Paket III PT Waskita untuk segera bertanggung jawab, "Saya minta pada pimpinan Waskita agar mengembalikan jalan desa seperti semula, supaya tidak membahayakan pengguna jalan", katanya. ‎ ‎Menurutnya jalan desa merupakan aset desa, jadi sebelum ada penggantian dari pihak BBWS Citarum harusnya jangan dirusak apalagi sampai digali hingga cor beton jalan desa putus, karena ini bukan kewenangan kontraktor tapi masih tanggungjawab BBWS sebelum ada serah terima dari PPK Pengadaan Tanah ke Kontraktor Bendungan Cibeet.(Red/Tim)

Rabu, 04 Juni 2025 | Juni 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-05T01:08:51Z


TransSulteng-Bogor-WargaDesa Kutamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor,JawaBarat,menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran,prosedur dalam pelaksanaan proyek Bendungan Cibeet oleh kontraktor PT Waskita Karya, diduga melakukan perusakan jalan desa yang belum ada penggantian dari pihak BBWS Sungai Citarum. PT. Waskita Karya sebagai salah satu kontraktor Proyek Bendungan Cibeet Paket III ini dituding melakukan perusakan jalan aset desa sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh para pengguna jalan, disamping itu melakukan pembuangan tanah ke Kali Cibeet, hal ini menyebabkan pendangkalan dan penyempitan sungai serta merusak ekosistem.

‎Menurut keterangan warga dan Kepala Desa Kutamekar, PT Waskita Karya diduga memutus jalan desa dengan cara digali sedalam kurang lebih 2 meter praktis sedangkan jalan desa tersebut belum ada penggantian dari BBWS Sungai Citarum disamping itu membuang tanah cut n fill  ke pinggiran Kali Cibeet, padahal seharusnya dibuang ke tempat yang telah ditentukan (Disposal). Akibatnya, sungai mengalami pendangkalan dan penyempitan, mengancam ekosistem serta meningkatkan risiko erosi dan banjir saat musim hujan.  

‎Kepala Desa Kuta Mekar, Uteng, menegaskan bahwa tindakan kontraktor ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). "Seharusnya tanah dibuang ke tempat yang sudah ditentukan, bukan ke sungai. Ini berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga," tegasnya. Ia mendesak agar tanah yang sudah dibuang ke sungai segera dipindahkan.  

‎Selain masalah lingkungan, warga juga mempertanyakan tanggung jawab PT Waskita Karya terkait penggalian jalan desa di Kampung Cipicung RT 2 RW 1, Blok Sariawan, yang hingga kini belum diganti. Jalan tersebut merupakan aset desa, seharusnya penggalian dan pembongkaran jangan dulu dilakukan sebelum ada pengganti yang jelas tentu akan bermanfaat bagi masyarakat setempat.  

‎"Kami bingung, jalan digali tetapi belum ada penggantian. Apakah akan diganti dengan uang atau dibangun kembali? Ini harus segera diselesaikan,"ungkap Uteng. 

Warga menilai ada pembiaran dari pihak BBWS Citarum Jawa Barat dalam pengawasan proyek ini.

‎Masalah lain yang muncul adalah rencana pendirian  Batching Plant milik PT Waskita tanpa izin lingkungan. Kepala Desa mengaku tidak pernah mendapat konfirmasi atau koordinasi dari pihak kontraktor sebelum pembangunan  tersebut. "Seharusnya ada sosialisasi dan izin dari pemerintah desa terlebih dahulu," ujarnya.

Disamping itu pihak PT. Waskita Karya juga melakukan clearing pada lahan di Kp. Cipicung yang belum ada pembayaran dari pihak BBWS Citarum.

"Masa lahan belum dapat ganti rugi dari pemerintah tapi sudah diclearing oleh kontraktor, ini jelas merugikan pemilik lahan", tegas Uteng.

"Adanya proyek bendungan Cibeet seharusnya dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat, bukan justru merugikan masyarakat", disampaikan oleh pemerhati lingkungan dan ketua LSM KPKN Bang Oskar kepada Kaperwil Transsulteng.com melalui pesan singkatnya.

‎Warga berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Pusat  agar proyek Bendungan Cibeet tidak mengorbankan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan, lanjutnya kepada Kaperwil Jabar Transsulteng.com.

‎Sementara itu, warga mendesak pihak Kontraktor Paket III PT Waskita untuk segera bertanggung jawab, "Saya minta pada pimpinan Waskita agar mengembalikan jalan desa seperti semula, supaya tidak membahayakan pengguna jalan", katanya.

‎Menurutnya jalan desa merupakan aset desa, jadi sebelum ada penggantian dari pihak BBWS Citarum harusnya jangan dirusak apalagi sampai digali hingga cor beton jalan desa putus, karena ini bukan kewenangan kontraktor tapi masih tanggungjawab BBWS sebelum ada serah terima dari PPK Pengadaan Tanah ke Kontraktor Bendungan Cibeet.(Red/Tim)

‎Bogor - Warga Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek Bendungan Cibeet oleh kontraktor PT Waskita Karya, diduga melakukan perusakan jalan desa yang belum ada penggantian dari pihak BBWS Sungai Citarum. PT. Waskita Karya sebagai salah satu kontraktor Proyek Bendungan Cibeet Paket III ini dituding melakukan perusakan jalan aset desa sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh para pengguna jalan, disamping itu melakukan pembuangan tanah ke Kali Cibeet, hal ini menyebabkan pendangkalan dan penyempitan sungai serta merusak ekosistem.

‎Menurut keterangan warga dan Kepala Desa Kutamekar, PT Waskita Karya diduga memutus jalan desa dengan cara digali sedalam kurang lebih 2 meter praktis sedangkan jalan desa tersebut belum ada penggantian dari BBWS Sungai Citarum disamping itu membuang tanah cut n fill  ke pinggiran Kali Cibeet, padahal seharusnya dibuang ke tempat yang telah ditentukan (Disposal). Akibatnya, sungai mengalami pendangkalan dan penyempitan, mengancam ekosistem serta meningkatkan risiko erosi dan banjir saat musim hujan.  

‎Kepala Desa Kuta Mekar, Uteng, menegaskan bahwa tindakan kontraktor ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). "Seharusnya tanah dibuang ke tempat yang sudah ditentukan, bukan ke sungai. Ini berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga," tegasnya. Ia mendesak agar tanah yang sudah dibuang ke sungai segera dipindahkan.  

‎Selain masalah lingkungan, warga juga mempertanyakan tanggung jawab PT Waskita Karya terkait penggalian jalan desa di Kampung Cipicung RT 2 RW 1, Blok Sariawan, yang hingga kini belum diganti. Jalan tersebut merupakan aset desa, seharusnya penggalian dan pembongkaran jangan dulu dilakukan sebelum ada pengganti yang jelas tentu akan bermanfaat bagi masyarakat setempat.  

‎"Kami bingung, jalan digali tetapi belum ada penggantian. Apakah akan diganti dengan uang atau dibangun kembali? Ini harus segera diselesaikan,"ungkap Uteng. 

Warga menilai ada pembiaran dari pihak BBWS Citarum Jawa Barat dalam pengawasan proyek ini.

‎Masalah lain yang muncul adalah rencana pendirian  Batching Plant milik PT Waskita tanpa izin lingkungan. Kepala Desa mengaku tidak pernah mendapat konfirmasi atau koordinasi dari pihak kontraktor sebelum pembangunan  tersebut. "Seharusnya ada sosialisasi dan izin dari pemerintah desa terlebih dahulu," ujarnya.

Disamping itu pihak PT. Waskita Karya juga melakukan clearing pada lahan di Kp. Cipicung yang belum ada pembayaran dari pihak BBWS Citarum.

"Masa lahan belum dapat ganti rugi dari pemerintah tapi sudah diclearing oleh kontraktor, ini jelas merugikan pemilik lahan", tegas Uteng.

"Adanya proyek bendungan Cibeet seharusnya dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat, bukan justru merugikan masyarakat", disampaikan oleh pemerhati lingkungan dan ketua LSM KPKN Bang Oskar kepada Kaperwil Transsulteng.com melalui pesan singkatnya.

‎Warga berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Pusat  agar proyek Bendungan Cibeet tidak mengorbankan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan, lanjutnya kepada Kaperwil Jabar Transsulteng.com.

Sementara itu, warga mendesak pihak Kontraktor Paket III PT Waskita untuk segera bertanggung jawab, "Saya minta pada pimpinan Waskita agar mengembalikan jalan desa seperti semula, supaya tidak membahayakan pengguna jalan", katanya.

‎Menurutnya jalan desa merupakan aset desa, jadi sebelum ada penggantian dari pihak BBWS Citarum harusnya jangan dirusak apalagi sampai digali hingga cor beton jalan desa putus, karena ini bukan kewenangan kontraktor tapi masih tanggungjawab BBWS sebelum ada serah terima dari PPK Pengadaan Tanah ke Kontraktor Bendungan Cibeet.(Red/Tim)

Gambar-Whats-App-2025-06-02-pukul-17-05-31-a69a9e3e Gambar-Whats-App-2025-06-02-pukul-17-06-48-a45229d4 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-21-17ed3e76 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-48-f10733fc Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-22-2198162c Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-47-95f7208f Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-22-f4ed911e Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-01-16cccc63 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-23-5523346e Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-46-a0d35789 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-07-48-4a93b9c1 Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-23-a8df165a Gambar-Whats-App-2025-06-03-pukul-21-09-23-a8df165a
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini