×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BKD Sulteng Beri Klarifikasi Lengkap Hasil PPPK Tahap II & Optimalisasi Tahap I, Termasuk Soal Guru Belum 2 Tahun Mengabdi!

Kamis, 03 Juli 2025 | Juli 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T15:23:37Z

 


TransSulteng - Palu – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, S.H., M.Si., memberikan klarifikasi menyeluruh terkait pertanyaan umum dari peserta dan masyarakat setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi Calon PPPK Tahap II, serta hasil optimalisasi PPPK Tahap I dan Tahap II Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024.

Penentuan Kelulusan Sepenuhnya Kewenangan BKN

Adiman menegaskan bahwa pengumuman dan optimalisasi hasil seleksi sepenuhnya merupakan hasil rekrutmen yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, hanya sebatas memfasilitasi pelaksanaan seleksi dan pengumuman.

"Penentuan kelulusan dan penempatan hasil optimalisasi sepenuhnya kewenangan dari BKN," jelas Adiman. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah hanya memfasilitasi pelaksanaan seleksi dan pengumuman, tanpa ada perubahan terhadap penetapan BKN.

Penempatan Hasil Optimalisasi: Jabatan Berbeda & Kode Kelulusan R3/L-2

Untuk hasil optimalisasi PPPK Tahap I dan Tahap II, penempatannya pada umumnya berada pada jabatan yang tidak dilamar sebelumnya oleh PPPK. Adiman menjelaskan bahwa hal ini juga merupakan keputusan BKN, tanpa campur tangan Pemerintah Daerah.

"Ada 246 PPPK dengan kode kelulusan R3/L-2 yang sebelumnya ikut Ujian Tahap I namun belum lulus, kini termasuk dalam hasil optimalisasi ini," ujarnya.

Verifikasi Administrasi oleh OPD

Mengenai kepesertaan yang dinyatakan lolos administrasi PPPK, baik Tahap I maupun Tahap II, sepenuhnya merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat peserta seleksi mengabdi.

Rincian Jumlah Peserta Lulus

Berikut adalah rincian keterangan kelulusan Tahap II dan hasil optimalisasi Tahap I dan II:

  • Tenaga Guru: Sebanyak 638 orang dinyatakan lulus.

  • Tenaga Kesehatan: Sebanyak 61 peserta, dengan rincian 3 PPPK dari optimalisasi Tahap I dan 58 PPPK dari Tahap II.

  • Tenaga Teknis:

    • Optimalisasi K2: 8 peserta.

    • Optimalisasi Tahap I: 246 peserta.

    • Optimalisasi Tahap II: 8 orang.

    • Tahap II (reguler): 154 orang.

    • Jumlah keseluruhan tenaga teknis yang dinyatakan lulus: 416 orang.

Secara keseluruhan, total 1.125 PPPK dinyatakan lulus menjadi PPPK Tahap II dan hasil optimalisasi.

Kebijakan Nasional untuk Guru Belum 2 Tahun Mengabdi

Menanggapi isu yang menyatakan bahwa khusus formasi guru yang belum mengabdi 2 tahun bisa lolos PPPK Tahap II, Adiman menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan nasional untuk memenuhi kebutuhan guru. Kebijakan ini melalui program Ruang Talenta Guru Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi yang disinkronkan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

"Sesuai formasi yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan guru sebanyak 2.117, sampai dengan saat ini masih terisi dari PPPK Tahap I hanya 169 orang, dan ditambah Tahap II sebanyak 638 orang," paparnya.

Adiman menegaskan, hal tersebutlah yang membuat peserta guru yang belum mengabdi 2 tahun dapat mengikuti Ujian Tahap II dan dinyatakan lulus. Tujuannya adalah untuk memenuhi kecukupan guru di Provinsi Sulawesi Tengah sesuai data Dapodik.

Demikian disampaikan penjelasan ini. Jika terdapat hal-hal yang kurang jelas, masyarakat dapat menanyakan langsung kepada BKD atau Plt. Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah melalui nomor telepon 081341270772.

"Sukses Selalu Untuk Kita Semua," tutup Adiman.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini