×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemprov Sulteng Evaluasi Pemanfaatan Data Sektoral untuk Perencanaan Pembangunan Daerah

Minggu, 27 Juli 2025 | Juli 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-28T04:52:04Z


TransSulteng-Palu-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) menggelar kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Data Sektoral dalam Penyusunan Perencanaan dan Monitoring Pembangunan Daerah, pada Senin (28/7/2025), bertempat di Ruang Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulteng.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamajido, Sp.PK, M.Kes., dan dihadiri oleh Kepala Bappeda Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT., PLH Kepala Dinas Kominfo Wahyu Agus Pratama, S.STP., M.AP., serta perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan pentingnya penguatan penyelenggaraan statistik sektoral sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Disebutkan bahwa statistik merupakan urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar yang harus diselenggarakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Urusan penyelenggaraan statistik sektoral meliputi koordinasi, sinkronisasi, pengumpulan, pengolahan, analisis, diseminasi, pembangunan metadata, penguatan SDM, pengembangan infrastruktur, hingga otorisasi data sektoral di daerah," jelas Wakil Gubernur.

Wagub juga menekankan urgensi pencapaian target pengisian aplikasi satu data. Saat ini, Provinsi Sulawesi Tengah baru mencapai 53 persen. 

Ia berharap kegiatan evaluasi ini mampu memberikan pemahaman teknis kepada seluruh perangkat daerah, agar target 100 persen pengisian dapat tercapai sebagai bentuk penilaian kinerja dari pemerintah pusat.

Di katakan nya Penyelenggaraan statistik sektoral ini merujuk pada kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), dan diperkuat oleh Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub Nomor 23 Tahun 2021.

“Melalui sinergi antara pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data, kita dorong lahirnya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan,” lanjutnya.

Selain itu, Wagub juga menyoroti pentingnya kesesuaian prinsip SDI, mulai dari standar data, metadata, interoperabilitas, hingga pemanfaatan kode referensi dan data induk. 

Hal ini menjadi kewajiban setiap produsen data untuk menghasilkan informasi berkualitas dan tepat guna dalam mendukung pembangunan daerah yang berbasis data.

Untuk itu,Kegiatan evaluasi ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan SDM pemerintah daerah agar mampu mengelola statistik sektoral secara optimal. 

Wagub mengingatkan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan kembali pada bulan September untuk memastikan kesiapan semua perangkat daerah dalam pengisian aplikasi data,pesan nya.

(RoAdpim Setdaprov Sulteng)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini