TransSulteng-Parigi moutong- DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mempercepat revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Parigi Moutong.
Proses revisi ditargetkan rampung dan mendapat rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2025 mendatang.
Bapemperda DPRD Parimo terus mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah tentang RTRW
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Parimo, Leli Pariani, usai melaksanakan rapat beberapa waktu lalu.
"Rapat perdana bertujuan memastikan seluruh tahapan revisi berjalan sesuai prosedur," katanya.
"Sehingga, RTRW kabupaten harus sejalan dengan RTRW provinsi yang sudah disahkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023," lanjut Leli.