TransSulteng-Palu-Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tehknis di lingkup Pemprov Sulteng untuk lebih proaktif dan tegas terhadap perusahaan tambang sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020.
Hal itu disampaikan Safri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja mitra kerja, di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Rabu (10/9/2025).
Legislator PKB ini menegaskan tidak boleh ada perusahaan tambang di Sulteng yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat tetap dibiarkan beroperasi seenaknya.
Safri menjelaskan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 serta UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH menekankan pentingnya keberlanjutan, perlindungan lingkungan serta tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha.
"Negara sudah tegas lewat UU No.3 Tahun 2020 dan UU No 32 Tahun 2009. Olehnya itu, kami menantang OPD teknis untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan rakyat," tegasnya.