TransSulteng-Palu-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian mengatakan tiga tersangka berinisial IS, SA, dan NM kini sudah ditahan.
"Jadi, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023," kata Laode saat ditemui awak media di Kota Palu, Kamis.
Ia mengemukakan dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada pengerjaan ruas jalan Pembuni-Berojong, ruas jalan Gio–Tuladenggi, dan ruas jalan Trans Bimoli Pantai.
Menurut dia, penyidik sudah memperoleh dua alat bukti untuk penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
"Tersangka SA ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), tersangka IS sebagai penyedia untuk pekerjaan jalan Pembuni-Beronjong dan jalan Gio-Tuladenggi, dan untuk proyek jalan Trans Bimoli Pantai sebagai penyedianya adalah NM," ucapnya.
Laode menambahkan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap dan mengetahui potensi kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pembangunan jalan di Parigi Moutong itu.