TransSulteng-Palu-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Gedung Bidarawasia Palu, Pada Selasa, 23/09/2025.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus, Hj. Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri anggota DPRD Sulteng Abd. Rahman, H. Suardi, serta unsur Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan OPD yang membidangi ranperda dimaksud.
Dalam kesempatan itu, Sri Indraningsih menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memberikan tanggapan terkait hasil penyusunan Ranperda.
Salah satu catatannya adalah perlunya revisi judul. Semula bernama Ranperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan, kini disederhanakan menjadi Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan.
“Ranperda ini harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan sejalan dengan visi misi gubernur. Jika revisi dilakukan, maka akan berdampak pada perubahan tata tertib DPRD yang justru dapat memperkuat landasan hukum,” tegas politisi PDIP tersebut.
Sri juga menekankan bahwa penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) wajib mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjadi dasar perumusan ranperda ini.
Selain itu, ia mendorong agar kamus usulan aspirasi masyarakat yang selama ini dijadikan masukan dapat dimasukkan dalam ranperda, bahkan dilegasikan dalam bentuk pasal yang dituangkan ke Peraturan Gubernur (Pergub).
















