TransSulteng-Parigi moutong-Setelah melalui proses panjang akhirnya sengketa lahan di Desa persatuan utara( Suwakarsa) Kecamatan ongka malino Kabupaten Parigi Moutong dimenangkan oleh pemerintah Desa setempat setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Dalam Putusan Ingkrah, Mahkama Agung menangkan Pemerintah Desa persatuan utara.
Kepala Desa persatauan utara, H Ismail Timumum menceritakan bahwa kasus sengketa lahan Kantor Desa persatuan utara (Suwakarsa) bersama saudara Witen menuntut bahwa lahan tersebut yang dibangunkan kantor desa dan lapangan serta pustu adalah miliknya.
Dikatakan, dari sengketa pekarangan kantor desa persatuan utara akhirnya bergulir sampai ke pengadilan Negeri 1 Parigi hingga ke Pangadilan Tinggi Sulteng.
"Pada tahun 2020 sampai 2025 bulan naik ke Mahkama Agung hingga turun putusan dari mahkamah agung dan dimenangkan oleh Pemdes Suwakarsa, " ujarnya.
Kades juga menjelaskan terkait perkara ini "kami dari pihak pemerintah Desa akan membuat sertifikat lahan pustu dan lapangan voli serta bangunan kantor desa tersebut,"ujar Rusdi, (redaksi).