×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Penertiban Pasar Sore Dondo: Klarifikasi Kadis DPP-KUKM Dibantah Keras oleh Warga

Senin, 27 April 2026 | April 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-27T15:49:09Z



TransSulteng-Tojo una-una – Suasana di Pasar Sore Dondo, Kecamatan Ratolindo, mendadak memanas menyusul beredarnya pada video di media sosial pada hari jumaat tanggal 24 april 2026 yang memperlihatkan barang dagangan warga berantakan saat proses penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). 


Menanggapi kegaduhan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPP-KUKM) Tojo Una-Una, Iwan Mohamad, S.T., M.T., memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan persepsi publik.


Dalam keterangannya melalui media Radar Nusantara Grup, Iwan Mohamad membantah tudingan bahwa petugas Satpol-PP sengaja merusak properti milik pedagang.


 Menurutnya, kondisi barang dagangan yang berantakan dalam video tersebut justru dilakukan oleh pemilik barang itu sendiri sebagai bentuk protes karena tidak menerima langkah penertiban yang dinilai cacat prosedural.


"Penertiban yang kami lakukan bukan berdasarkan perintah subjektif dari Bupati maupun DPRD secara langsung, melainkan mandat yang kami jalankan sesuai perintah Undang-Undang. 


Penjualan di bahu jalan harus ditertibkan karena jelas mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum," tegas Iwan Mohamad.


Kadis DPP-KUKM juga menekankan bahwa aturan mengenai pemisahan komoditas dagang, seperti larangan mencampur penjualan sembako dengan bumbu dapur di area tertentu, bertujuan untuk menata zonasi pasar agar lebih teratur. 


Menurut aturan tersebut, komoditas bumbu dapur seharusnya dipusatkan di dalam area pasar yang telah disediakan pemerintah.


Warga Melawan: "Kami Berjualan di Tanah Sendiri"

Namun, pernyataan Kadis DPP-KUKM tersebut mendapat perlawanan sengit dari warga terdampak.


 Heri Kalube dan Mohamad Adnan, dua warga yang ditemui di lokasi, mempertanyakan dasar logika penertiban tersebut. Mereka menilai alasan kemacetan lalu lintas sangat tidak relevan bagi warga yang berjualan di pekarangan rumah sendiri.


"Kalau alasannya menghambat arus lalu lintas, bagaimana dengan kami yang menggunakan rumah sendiri? Bangunan kami berdiri di tanah sendiri dan tidak menjorok ke jalan, jadi sama sekali tidak mengganggu lalu lintas.


 Kenapa kami juga turut ditertibkan?" ujar Heri dan Adnan dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, warga merasa aturan mengenai pemisahan barang dagangan seolah-olah membodohi masyarakat kecil.

 

Warga menilai ada motif terselubung untuk memaksa pedagang pindah ke dalam pasar yang dikelola pemerintah agar mereka terbebani biaya sewa atau retribusi.


"Berjualan di rumah sendiri itu gratis karena tanah milik kami. Kenapa harus dipaksa pindah ke dalam pasar yang disediakan pemerintah tapi tidak digratiskan? Ini sangat memberatkan," tambah mereka.


Kritik Terhadap Dasar Hukum Penertiban

Selain persoalan lokasi, warga juga menyoroti pernyataan Kadis yang membawa-bawa nama Undang-Undang namun mengesampingkan peran Peraturan Daerah (Perda). 


Secara administratif, penertiban di tingkat kabupaten seharusnya merujuk pada Perda yang spesifik mengatur tata ruang dan pasar di wilayah tersebut, bukan sekadar Generalisasi Undang-Undang tanpa mekanisme sosialisasi yang jelas.


Kekeliruan dalam penentuan objek penertiban—antara bahu jalan dan tanah milik pribadi—kini menjadi bola panas di tengah masyarakat Ratolindo.


 Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dapat bertindak lebih humanis dan mampu membedakan antara penegakan aturan lalu lintas dengan perampasan hak warga untuk mencari nafkah di lahan milik sendiri.


Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Pasar Sore Dondo masih terpantau tegang, sementara warga tetap bertahan dengan argumen bahwa penertiban tersebut telah melampaui kewenangan yang seharusnya. 


Ahmad Tuliabu

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini