Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Duga Adira Finance Melakukan Intimidasi Hak Konsumen Prihal Penarikan Kendaraan Roda Empat (mobil) Yang Mana Telah Mengabaikan Undang Undang Fidusial No 48 Tahun 1999

السبت، 26 ديسمبر 2020 | ديسمبر 26, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-26T12:25:08Z

 


TRANS SULTENG - Banggai-telah terjadi initimidasi hak konsumen yang dilakukan pihak Adira Finance, yang mana dalam melakukan penarikan tidak sesuai prosedur yang di atur dalam undang-undang fidusial No 42 Tahun 1999 (UU Fidusial) dengan kata lain melalaikan hak- hak konsumen.


Kepada awak media ini salah seorang warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Martoni Day yang mana mobil miliknya telah ditarik oleh pihak Lesing Adira Finance tampa melalui tahapan proses prosedural, yang mana pihak Debcolektor tidak memperlihatkan surat hasil putusan pengadilan untuk mengeksekusi mobil miliknya,"ungkapnya.


Lanjut, Korban dari intimidasi hak konsumen Martoni Day merasa dirugikan dan ditipu oleh pihak Adira Finance yang mana pihak adira sesudah menarik kendaraan roda empat miliknya terlebih dahulu dan kenapa nanti pada sabtu malam 25/12/2020 baru meminta untuk menandatangi dua lembar kertas yang beliau tidak tau apa isi dari yang ditanda tangan nya itu, nah disini ada bentuk penipuan yg di lakukan pihak Adira Finance kepada Martoni Day karena dirinya merasa dirugikan dikarenakan dampak dari penarikan mobil miliknya membuat lumpuhnya mata pencaharian Martoni Day,"terangnya.



Berdasarkan informasi dari Martoni Day, beberapa awak media mencoba mendatangi kantor Adira Finance dan salah satu awak media mencoba masuk mengkonfirmasi terkait proses penarikan kendaraan (mobil) yang mana tidak melalui proses prosedural dan alhasil pihak Adira Finance tidak bisa memperlihatkan Surat Putusan dari pengadilan tentang penarikan kendaraan (mobil) milik Martoni Day malah pada waktu didepan kantor sala satu karyawan Adira Finance mengeluarkan kata-kata, oh kamu bawa Pers ini perusahaan besar kamu tidak bisa berbuat apa-apa bahkan ada juga yang sempat berucap suda tau sala bawa Pers lagi kemari mau bela yang salah dan pula sempat berucap dengan keras kamu ada sekolah kami juga ada sekolah dan tau aturan,"ucapnya.


Yang membuat Martoni Day jadi bingung pihaknya beretikat baik untuk membayarkan angsuran yang dua bulan punya tapi malah di persulit dengan uang jalan sejumlah Rp 3.000.000 pada waktu melakukan penarikan di Desa Longkoga Timur,"bingungnya.


Mengacu pada Himbawan yang dikeluar oleh Presiden Republik Indonesia pasca penanggulangan dampak dari Virus Corona (Covid-19) bahwa pihak Lesing tidak dibenarkan melakukan penarikan kendaraan, nah disini pihak Adira Finance seolah-olah mengabaikan himbawan Presiden Republik Indonesia.


Sampai betita ini diterbitkan pihak Adira Finance tidak bisa memperlihatkan bukti hasil putusan sidang terkait eksekusi kendaraan (mobil) milik Martoni Day dan mobil masi digudangkan karena pihak Adira Finance menolak menerima angsuran yang dua bulan sebelum membayarkan sejumlah uang Rp 3.000.000 untuk biyaya perjalanan diwaktu penarikan mobil.


Lp/Sub Roby A Nasir/Tim

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini