Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanda Tangani Bantuan Keuangan Parpol, Ini Kata Gubernur Sulteng ke Dirut Ormas

الخميس، 11 نوفمبر 2021 | نوفمبر 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-12T05:59:13Z

Trans Sulteng, Palu- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura bersama Plt. Direktur Ormas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum  Kemendagri Risnandar Mahiwa, S.STP, M.Si, Menandatangani bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (parpol) , bertempat di Ruang Kerja Gubernur, Jumat ,(12/11/2021).

Kepala Kesbangpol Provinsi Sulteng Dr. Fahrudin Yambas, M,Si, menyampaikan Pemberian Bantuan Keuangan ke Parpol yang dianggarkan dalam belanja hibah diberikan setiap tahunnya.

Untuk itu anggaran tersebut telah diamanatkan Undang- Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Perpendagri nomor 1 Tahun 2018.

Olehnya Kepala Kesbangpol  Dr. Fahrudin Yambas, M.Si. menyampaikan pemberian bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang dianggarkan dalam Belanja Hibah , tidak dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).


Pemprov pada tahun 2021 menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sulawesi tengah periode 2019-2024 sebesar Rp. 1,717.093.200.

Hal itu sesuai amanat Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 bahwa penggunaan  bantuan Keuangan partai politik agar memprioritaskan pendidikan politik dan belanja alat kesehatan sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid -19.

Sementara itu Gubernur H. Rusdy Mastura didampingi Plt. Direktur Ormas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum  Kemendagri Risnandar Mahiwa, S.STP, M.Si, Berkenan menandatangani Bantuan Keuangan.

Bantuan tersebut ditujukan kepada 11  Partai Politik antara Lain, PKB, Partai Gerindra, PDIP, P.Golkar, P. Nasdem, P.PKS, Perindo, PPP, PAN , Partai HANURA dan Partai Demokrat.

"Bahwa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dapat dicairkan setiap tahunnya apabila Partai Politik telah mempertanggung jawabkan penggunaan bantuan Keuangannya dengan terbitnya laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) dari Parpol dari BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah", tutupnya .Biro Adm Pim/Srd

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini