TransSulteng-Palu-Untuk Melaksanakan Ketentuan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan E- Katalog Elektronik dalam pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah dan juga untuk melaksanakan Rekomendasi Korsub KPK RI untuk meningkatkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui E- Katalog .
Untuk memastikan Ketentuan tersebut berjalan baik pada Kabupaten dan Kota, OPD Provinsi Gubernur Menyampaikan Surat Kepada Bupati dan Walikota dan OPD Provinsi Nomor , 027/487/TU.Pimpinan, tanggal 30 Mei 2022, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui E-Katalog.
Melalui Surat Tersebut Gubernur meminta bahwa pengadaan barang dan jasa Pemerintah lewat Toko Daring , E-Katalog memberikan kemudahan kepada Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa dan juga dapat lebih transparan dan dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pengadaan Barang dan Jasa lewat E-Katalog , Toko Daring , lebih akuntabel , Efektip dan Efesien dan terwujudnya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi , Gubernur meminta agar Bupati dan Walikota , Kepala OPD Provinsi agar terus meningkatkan Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Sesuai dengan Ketentuan Pepres 12 Tahun 2021dan Peraturan LKPP.
Biro Administrasi Pimpinan/sd