Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mata Rantai Peredaran Narkoba Mulai Dipangkas, Dalam Satu Bulan 3 Tersangka Berhasil Dibekuk Polres Sragen

الجمعة، 24 يونيو 2022 | يونيو 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-24T10:23:50Z


Transsulteng-Polres Sragen – Satu persatu mata rantai peredaran narkoba berhasil diputuskan jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen. 

Dalam satu bulan, petugas Satuan Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam perkara peredaran narkoba jenis shbau dan obat obatan keras di kabupaten Sragen.

Ketiga tersangka tersbeut dihadirkan saat di gelar konferensi pers, oleh Kepala Satuan Narkoba AKP Rini Pangestuti pada, Jumat (24/06/2022).

Dalam pernyataannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, AKP Rini menguraikan, “ tiga tersangka tersebut masing masing berinisial YP alias K berstatus pelajar warga Kecamatan Sragen. YP ditangkap dalam kasus peredaran obat obatan keras, “ 

“Dua tersangka lainnya yaitu berinisial J alias Jm warga Kecamatan Ngrampal Sragen dalam perkara penyalahgunaan shabu, dan tersangka berinisial HS alias G warga Kecamatan Sragen kota ditangkap dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis shabu, “ urainya.

Saat ini ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sragen. 

Rini menambahkan, bahwa tersangka YP ditangkap setelah ia dicurigai tengah melakukan aksinya mengedarkan obat obatan keras tanpa di sekitar kantor desa Bandung Kecamatan Ngrampal pada 11 Mei 2022 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, YP terbukti membawa puluhan butir pil jenis Alprazolam dan Atarax. Selain itu, petugas juga menyita HP milik tersangka yang didalamnya berisi transaksi pembelian melalui washaab.

Tersangka lain, yakni J alias Jm ditangkap petugas melalui penyamnggongan dipinggir jalan kampung, tepatnya di kampung Cantel kulon Sragen. Dari penyanggongan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barangbukti yang di bawa J berupa sebuah plastik klip bening diduga berisi shabu.

Penangkapan ketiga yakni tersangka HS alias G ditangkap petugas dirumahnya kelurahan Sragen Kulon Kecamatan Sragen. Penangkapan itu, berawal dari informasi yang diberikan seorang warga. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka dirumahnya, dan menyita barangbukti berupa sebuah plastik klip bening berisi shabu seberat 0.36 gram

Sat dilakukan interograsi, tersangka mengaku bahwa barangbukti tersebut hendak ia onsumsi sendiri. Hal itu didukung dengan penemuan peralatan lain yang berkaitan dengan shabu, yakni sebuah alat hisap/ bong, sebuah pipet kaca, serta sebuah korek api.

Atas tindak pidana yang di lakukan tersangka HS alias G dan J alias Jm, mereka bakal terancam tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai pengguna.

Sedangkan tersangka terhadap tersangka YP alias K bakal dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika, sebagai pengedar.

(Humas / Vio Sari )

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini