Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Ini Diamankan Polres Sragen Gegara Palsukan Surat Kendaraan Bermotor

الخميس، 1 سبتمبر 2022 | سبتمبر 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-02T06:24:40Z


Transsulteng-Sragen– Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen meringkus seorang pria pemalsu dokumen surat surat kendaraan bermotor. 

Tersangka Heri Suyatno alias Getuk (37) warga Dukuh Bregosan Desa Wonokerso Kecamatan Kedawung Sragen ditangkap petugas Resmob Sat Reskrim setelah mengunggah kendaraan sepeda motor yang akan dijualnya di media sosial.

Hal ini seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers, mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Jumat (02/09/2022).

Heri Suyatno diringkus Sat Reskrim setelah dipastikan telah memalsukan surat surat kendaraan yang akan dijualnya melalui media sosial.

Tersangka awalnya membeli sepeda motor yang tidak memiliki surat lengkap / bodong. Kemudian tersangka meminjam surat kendaraan dengan jenis kendaraan yang sama jenis yang telah dibelinya.

Tersangka kemudian meniru dokumen surat kendaraan bodongnya, disesuaikan dengan STNK yang telah dipinjamnya tersebut.

Selain itu, tersangka juga mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bodong yang dibelinya, disesuaikan dengan STNK yang dipalsukannya.

Pelaku juga mengambil selembar notis pajak dari STNK yang dipinjamnya tersebut, kemudian disatukan dengan STNK duplikat buatannya tersebut.

Setelah jadi, sepeda motor dengan surat surat palsu buatannya itu diunggah di akun jual beli sepeda motor melalui media sosial facebook untuk dijualnya dengan harga Rp 6 juta rupiah.

Pengungkapan itu disampaikan AKP Lanang berkat kejelian petugas saat melakukan patroli disejumlah media sosial, yang kemudian melakukan penyelidikan terhadap unggahan tersebut.

“ Kita mencari informasi di media sosial terhadap orang orang yang menawarkan barang barang khususnya kendaraan, dan dari situ kita duga bahwa kendaraan tersebut tidak benar, maka selanjutnya kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang menawarkan tersebut, “ kata AKP Lanang.

Dari penyelidikan oleh team Resmob Polres Sragen tersebut, kemudian pelaku dapat diringkus di seputaran area stadion taruna Tamanasri Sragen. 

AKP Lanang mengungkapkan, bahwa perbuatan tindak pidana pemalsuan surat surat domumen ini merupakan tindak pidana yang serius. 

Untuk itulah, tersangka Heri bakal dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun  penjara.

Selain menangkap tersangka, petugas uga telah mengamankan barangbukti peralatan yang digunakan tersangka untuk memalsukan dokumen dan peralatan pengubah nomor rangka dan mesin kendaraan yang dimiliki tersangka.

( Vio Sari / Humas )

Gambar-Whats-App-2025-05-03-pukul-12-03-14-5c7beb69 Gambar-Whats-App-2025-05-03-pukul-12-03-14-646168af Gambar-Whats-App-2025-05-03-pukul-12-03-14-977cc2ab baru
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini