TransSulteng-Bangkep-Maraknya kejahatan di dunia maya dengan modus operandi yang menggunakan Media Sosial semakin beragam jenis dan bentuknya, seperti yang terjadi baru-baru ini menimpa seorang warga di wilayah Kecamatan Bulagi Utara.
Kapolres Bangkep AKBP BAMBANG HERKAMTO, SH melalui Kapolsek Bulagi IPDA MUH RUHIL NEWTON SUGIARTO, SH saat dikonfirmasi oleh pihak media ini menyampaikan bahwa pihaknya bersama Personil Polsek Liang yakni Kanit Intelkam Polsek Liang AIPDA MOH. HAFIDNUDDIN dan Anggota Bhabinkamtibmas BRIPKA PURNOMO dan BRIPTU BAMBANG ASWANTARA, pada 22 / 1 / 2023 telah mengamankan seorang Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Menggunakan Akun Facebook Fiktif / Bodong Dengan Profil Anggota Polri di wilayah Kec. Peling Tengah sesaat setelah melaksanakan aksinya memeras seorang korbanya.
Kapolsek Bulagi mengatakan bahwa bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan Korban di Mako Polsek Buko yang langsung di terima oleh Kapolsek Buko IPDA RAHIM HASAN, dimana kebetulan saat itu pihaknya juga sedang berada di Mako Polsek Buko dalam rangka pengisian data. Dari keterangan korban bahwa pihaknya telah diperas beberapa kali oleh pelaku, dimana korban telah di perdaya sehingga pelaku dengan leluasa melakukan pemerasan terhadap korban, merasa diancam dan dibawah tekanan korban pun menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan sejumlah nominal uang dan pulsa telepon beberapa kali sehingga total kerugian yang diderita korban sebanyak Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), ucap Kapolsek yang merupakan Lokal Boy tersebut.
Di katakan,Setelah mendengar aduan koban, pihaknya bersama-sama Kapolsek Buko menyusun strategi dan metode untuk mengungkap kasus kejahatan dunia Maya tersebut agar dapat segera menangkap pelaku. Setelah dilakukan Tracking dan kegiatan penyelidikan IT dan juga di Combine dengan penyelidikan manual maka di peroleh posisi keberadaan pelaku yang ternyata berada di Kecamatan. Peling Tengah Kabupaten Bangkep. Setelah memastikan keberadaan pelaku maka Kapolsek Bulagi bersama Personil Polsek Liang melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan di dunia maya tersebut, saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya Desa Patukuki Kecamatan,Peling Tengah Kabupaten,Bangkep.
Selanjutnya ,mengamankan Pelaku dengan inisial "Y", kemudian dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal dan dari hasil interogasi tersebut, pelaku mengakui semuanya bahwa dirinyalah pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap korban dengan menggunakan Akun Facebook Fiktif / Bodong dengan profil anggota Polri, hal tersebut juga dikuatkan dengan bukti jejak digital kejahatan yang ada pada pelaku saat dilakukan penangkapan, ujar Kapolsek Bulagi yang telah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan di dunia Maya tersebut.paparnya
Kapolsek menambahkan bahwa kasus kejahatan di dunia maya yang sering menimpa masyarakat awam pada umumnya seperti Mama / Papa / Teman Minta Pulsa, Memenangkan Hadia (Mobil, Sepeda Motor, Uang Tunai dll tanpa ikut undian/kuis), ditelepon anak / keluarga sakit / kecelakaan dan minta dana untuk berobat/biaya rumah sakit, ditelepon anak / keluarga tertangkap membawa Narkoba dan minta uang tebusan, kenalan dan Pacaran di Medsos lalu mengirimkan Foto/Vidio Toples dapat dijadikan bahan untuk memeras, menggunakan Akun Medsos fiktif yang bertujuan menipu dan memeras dan masih banyak lagi modus kejahatan lainya.
Tentunya modus operandi kejahatan di dunia maya akan terus berkembang, bervariasi dan beragam seiring dengan kemajuan teknologi. Oleh sebab itu "Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, dimana kejahatan di dunia maya (Cybercrime) selalu ada disetiap waktu dengan berbagai modus operandi yang berbeda-beda", tutup Kapolsek Bulagi.(SD)