Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aliansi Gerakan Reforma Agraria dan Petani Sidondo Menggelar Aksi Di Pengadilan Negeri Kelas 1.A.Palu.Tuntut Keadilan Dan Membebaskan Tiga Petani Sigi.

الجمعة، 19 يناير 2024 | يناير 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-21T04:37:12Z


TransSulteng
- sigi- Aliansi Gerakan Reforma Agraria dan keluarga ke tiga orang tersangka  yang saat ini ditahan di Rutan Palu pada hari Jumat 19/01.24, menggelar Aksi damai dan Teatrikal di Halaman Gedung Pengadilan Negeri Kelas kelas 1.Palu.

Ketua Team Advokat juga ketua DPC.KAI yang mendampingi Keluarga tersangka Hartati hartono dalam Orasinya, mengecam keras tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama dengan Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu terhadap tiga orang petani asal Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru kabupaten Sigi atas nama Bapak Farid alias Papa Fangky, Arwin alias Papa Angga dan Emon alias Papa Dafa pada tanggal 11/12/23.

Tindakan penangkapan ini Inprosedural sebab surat penangkapan baru dilayangkan pada tanggal 13/12/23 yaitu dua hari setelah ketiga orang petani tersebut ditahan tanpa kabar kepada pihak keluarga, dan proses penyidikan dilakukan tanpa memberikan hak bagi tiga orang tersebut untuk meminta dan mendapatkan pendampingan hukum.

Agus Salim, yang namanya sudah tidak asing lagi di Sulawesi Tengah selalu membela, mendampingi para Buruh,dan Petani yang yang mencari keadilan, mempertanyakan kewenangan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu yang sekarang menjadi tersangka.

Atas situasi ini,massa dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria menuntut:

1.Bebaskan Bapak Farid, Arwin dan Emon,serta hentikan semua proses hukum terhadapnya karena mereka tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan

2.Berikan hak rakyat Sidondo I dan seluruh rakyat lingkar Taman Nasional Lore Lindu untuk berladang dan memanfaatkan hasil hutan serta seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalamnya secara adil dan bertanggung jawab

3.Hentikan tindakan teror, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat SIdondo I dan seluruh rakyat lingkar TNLL

4.Cabut SK Penetapan BBTNLL karena merampas tanah dan wilayah rakyat dan laksanakan reforma Agraria Sejati sebagai solusi tenurial sejati bagi rakyat.

Dalam aksi tersebut, Agus Salim meminta agar pihak Pengadilan Negeri kelas 1.A Palu menemui mereka, akhirnya disepakati tiga orang perwakilan dari peserta aksi di izinkan kedalam diterima olah Humas Pengadilan Negeri Palu. 

Dalam dialognya, Humas dari Pengadilan Negeri Kelas 1 Palu menjelaskan bahwa proses persidangan tidak hanya satu kali saja namun melalui beberapa proses.

Menjelang Shalat Jumat massa aksi membubarkan diri dengan tertib, namun pengawalan persidangan akan tetap dilakukan ungkap Darfan Sahuri Ketua Serikat tani Kabupaten Sigi. (AGS)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini