Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

CV . BEJO PROPERTY, ingkari kesepakatan yang telah di buat bersama dengan para korban Nasabahnya.

الاثنين، 22 أبريل 2024 | أبريل 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-22T09:31:23Z


TransSulteng 
- Donggala - Bejo property telah ingkar janji dengan kesepakatan dan pernyataan yang telah dibuat kepada para korban  nasabahnya. Khususnya yang ada di Desa Karya Mukti Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Pada tanggal 5 April 2022 perwakilan para korban  nasabah pembeli tanah kaplingan dari kelompok Desa Karya Mukti yang dilaksanakan oleh CV BEJO PROPERTY, mendatangi dan bertemu dengan EDDY WIJOYONO, Sebagai pemilik CV. Bejo Property.

Dalam pertemuan tersebut para perwakilan pembeli tanah tanah kavlingan yang berlokasi di jalan lingkar Mamboro - Palu, sebagai ketua perwakilan Sucipto, meminta agar Dana/uang yang telah di bayarkan kepada pihak penyedia/penjual tanah kavlingan yaitu CV. BEJO PROPERTY  agar di kembalikan semuanya.

Sucipto merasa tanggung jawab kepada masyarakat yang ada di Karya Mukti dan Budi Mukti karena dirinya yang menerima setoran dari para pembeli tanah kavlingan tersebut dan selanjutnya di Setorkan ke pihak Bejo Property, menurut Sucipto, setiap menyetor kepada Bejo Property selalu di buatkan kwitansi atau tanda terima bukti penyetoran.

Dalam pertemuan tersebut di sepakati oleh ke dua belah pihak, bahwa" EDDY WIJOYONO selaku pemilik CV.BEJO PROVERTY, akan membayar atau mengembalikan Dana/uang para pembeli tanah kavlingan tersebut dengan cara di angsur.

Sebagai bukti tanggung jawab dari CV.BEJO PROVERTY. EDDY WIJOYONO, membuat  surat kesepakatan, yang isinya adalah : Pengembalian Dana jual beli Tanah Kavlingan di Bejo Property dengan sistem di angsur dan dimulai pada bulan April 2022, sebesar Rp.50.000.000. (Lima puluh juta Rupiah) dan selanjutnya CV.Bejo Property setiap bulannya akan mengadakan pembayaran Dana kepada Kelompok Karya Mukti sebesar Rp.25.000.000. (Dua puluh Lima juta Rupiah) dan bisa lebih dari pada itu sampai lunas dana yang sudah masuk di CV.Bejo Property, di tanda tangani oleh SUCIPTO, sebagai perwakilan dari kelompok Karya Mukti dan EDDY WIJOYONO. RMS, dari CV.BEJO PROPERTY, atas Materai Rp.10.000. (Sepuluh Ribu Rupiah).

TransSulteng sudah beberapa kali menghubungi pihak CV. Bejo Property, EDDY WIJOYONO, melalui telepon  dan WhatsApp untuk minta penjelasan tentang surat kesepakatan tersebut, namun sungguh disayangkan sampai berita ini naik,  hari Senin tanggal 22/04/24.  pihak Bejo Property, hanya sebatas janji akan menelepon dan menghubungi kami TransSulteng, menurutnya sekarang lagi ada di luar Daerah tidak disebutkan Daerah mananya.

Pengakuan dari para pembeli tanah Kavlingan tersebut sampai saat ini belum sepeserpun kami terima Dana/uang pengembalian dari CV.Bejo Property, kami selalu di bohongi, sedangkan sudah ada surat kesepakatan saja masih menghindar. Ungkap Suprianto.

Daud, Spd kepala Desa Budi Mukti , mengharapkan agar pihak CV. Bejo Property mengembalikan uang warganya yang telah diterima olehnya dengan segera dan jangan terus warga kami hanya diberikan janji-janji saja, kasihan warga kami yang pencahariannya hanya sebagai petani.

Begitu juga Acil sebagai ketua Forum Rakyat Menggugat dan koordinator korban Bejo Property, Kabupaten Donggala, secara tegas mengecam dan mengutuk atas perbuatan CV. Bejo Property yang telah membohongi orang - orang Desa yang hidupnya pas-pasan. Acil juga menyebutkan bahwa ini sudah dikatagorikan sebagai penipuan dan penggelapan. Kami sangat menyesalkan juga kepada para pejabat yang telah mendukung program CV. Bejo Property saat itu, semacam masa bodo tidak ada rasa tanggung jawabnya.

Acil juga secara tegas , melalui media ini, pihak CV. Bejo Property, Bapak EDDY WIJOYONO agar segera menyelesaikan segala kewajibannya kepada para korban baik yang telah dibuatkan  surat kesepakatan maupun korban lainnya yang telah menyetor sesuai dengan bukti-bukti penyetoran, sebelum kami mengambil langkah hukum. (AGS)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini