TransSulteng-Tolitoli- Kepolisian Resort Tolitoli mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah. 1 tersangka berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan kasus itu, satuan reserse kriminal polres Tolitoli yang menerima laporan, langsun bergerak menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap tersangka G alias W, di sebuah penginapan, di jalan Tantong Madayuni kelurahan Tuweley, kecamatan Baolan, kabupaten Tolitoli, kamar nomor 6. Rabu 20 November 2024 sekitar pukul 15.35 Wita.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH melalui Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Admojo mengatakan pengungkapan kasus TPPO ini, bermula dari informasi masyarakat bahwa penginapan itu sering dijadikan lokasi prostitusi. "Usai terima laporan, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka G alias W di kamar nomor 8," kata Budi Admojo, Jumat (22/11/24). saat menggelar konferensi pers di Kapolres Tolitoli.
Dari hasil penyelidikan, tersangka menggunakan modus menjadi perantara atau penghubung untuk menjajakan perempuan kepada pelanggan. Tersangka menawarkan korban dengan tarif 350 ribu hingga 700 ribu rupiah per sekali kencan. “Tersangka mendapat keuntungan 100 ribu per sekali kencan," ucap Iptu Budi.
Lebih lanjut, Iptu Budi menjelaskan kronologis penangkapan, tim sat reskrim mendatangi sebuah penginapan dan mendapati 1 pria dewasa dan 1 wanita dewasa yang bukan pasangan suami istri berada dalam 1 ruangan di kamar nomor 6. Kemudian dari hasil penelusuran dan introgasi, tim menemukan alat kontrasepsi di dalam kamar, serta melakukan penangkapan terhadap G alias W yang berada di kamar nomor 8 di penginapan yang sama. "Tersangka mengakui telah 7 kali menjalankan aksinya, dan menjajakan 2 korban wanita, dengan lelaki berbeda beda," terang Iptu Budi.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang 350 ribu rupiah, satu handphone, dan alat kontrasepsi. Barang bukti, dan tersangka serta 2 wanita dan 1 pria kini diamankan di polres guna pengembangan kasus lebih lanjut. "Tersangka terancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO," tutup perwira 2 balak itu. (Adr)
.jpg)












