×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Aturan DBH, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Ingatkan Pemerintah Pusat Bersikap Adil

Jumat, 02 Mei 2025 | Mei 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-02T16:25:59Z


TransSulteng-Palu-Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mendesak pemerintah pusat mengevaluasi persentase Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil seperti Sulteng.

Menurutnya, Presiden dan Menteri Keuangan harus memperhatikan aspirasi dari daerah terkait besaran DBH yang adil dan masuk akal.

"Sudah saatnya Presiden dan Menkeu melakukan evaluasi dan perhitungan ulang terkait Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Sulteng agar lebih adil dan masuk akal. Kita minta pusat membuka data perhitungan DBH, seperti apa alur dan mekanismenya," ujarnya kepada awak media, Jum'at (2/5-2025).

Sekretaris Komisi III ini juga meminta presiden untuk meninjau ulang semua aturan terkait DBH tersebut. 

Hal itu penting dilakukan agar Sulteng sebagai salah satu daerah penyumbang devisa terbesar di negeri ini tidak hanya dieksploitasi dan keruk sumber daya alamnya.

"Kami meminta aturan DBH ini segera ditinjau ulang oleh bapak presiden. Sulteng sudah hancur-hancuran dieksploitasi dan dikeruk sumber daya alamnya, yang tersisa hanya kerusakan lingkungan serta ketimpangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat," ungkap Safri.

Safri mengingatkan pemerintah pusat untuk bersikap adil terhadap Sulawesi Tengah. Politisi PKB ini menekankan pentingnya pemerataan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. 

DBH SDA harus kembali secara proporsional agar manfaatnya bisa dirasakan secara adil oleh masyarakat Sulteng.

"Pemerintah pusat harus bersikap adil, jangan hanya ingin keuntungan dari menyedot SDA kami, lantas meninggalkan penderitaan bagi masyarakat setempat. DBH harus kembali ke daerah penghasil dengan jumlah proporsional agar memberikan manfaat yang besar bagi rakyatnya," tekannya.  

Mantan aktivis PMII ini juga menyinggung soal kerugian ekologis akibat hadirnya industri nikel di Sulteng. 

Safri menyebut eksploitasi sumber daya alam yang mengakibatkan kerusakan lingkungan menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.

"Berkaca pada kasus PT. Timah di mana kerusakan ekologis menjadi kerugian negara, artinya bahwa pemerintah bisa mendapatkan ganti rugi dari kerusakan ekosistem akibat perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 dan UU Tipikor," pungkasnya.

Gambar-Whats-App-2025-05-03-pukul-12-03-14-5c7beb69 Gambar-Whats-App-2025-05-03-pukul-12-03-14-646168af Gambar-Whats-App-2025-05-03-pukul-12-03-14-977cc2ab baru
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini