TransSulteng – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, hari ini menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses perizinan pertambangan rakyat. Langkah ini disebutnya sebagai upaya konkret menertibkan aktivitas tambang dan menjaga sumber daya alam daerah.
Pernyataan ini disampaikan Wabup Sahid saat menghadiri rapat Forum Penataan Ruang (FPR) sekaligus pembentukan tim pengurusan perizinan pertambangan rakyat di ruang rapat Bappelitbangda Parigi Moutong. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran OPD terkait, camat, kepala desa, serta perwakilan koperasi dari wilayah pertambangan rakyat seperti Buranga dan Kayuboko.
Percepatan IPR untuk Hentikan Penambangan Ilegal
“Saya berharap segala persyaratan bisa segera dirampungkan. Kita tidak bisa terus membiarkan kekayaan alam dikeruk tanpa arah, tanpa hukum, tanpa kontribusi,” tegas Abdul Sahid.
Wakil Bupati menekankan bahwa percepatan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bertujuan untuk menghalau dan menutup celah praktik pertambangan ilegal yang kian marak. Ia menilai, selama ini tambang dikelola tanpa kontribusi resmi dan tanpa kontrol yang jelas.
“Jangan sampai izinnya belum terbit, tapi hasil buminya sudah habis. Kalau kita punya legalitas, maka kita juga punya hak untuk mengawasi, mengevaluasi, bahkan mencabut izin bila ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.
Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Langkah-langkah koordinatif telah dilakukan bersama pihak-pihak terkait untuk menghentikan operasional tambang yang tidak berizin.
“Dalam izin itu ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku pertambangan. Jadi, kalau sudah ada izinnya, ada payung hukum yang jelas. Itu yang bisa kita jadikan dasar penindakan,” ujarnya.
Peran Koperasi dan Manfaat Legalitas Tambang
Abdul Sahid juga menggarisbawahi peran koperasi rakyat dalam pengelolaan tambang yang lebih transparan, adil, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, legalisasi bukan semata soal surat izin, tapi juga tentang menjaga hasil bumi agar bisa dinikmati oleh rakyat melalui kontribusi sah ke daerah.
“Kalau perizinan resmi diberlakukan, maka pendapatan daerah bisa lebih jelas dan nyata. Kita punya hak memungut, masyarakat punya kepastian hukum, dan lingkungan bisa tetap terjaga,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kini terus mendorong percepatan proses administrasi dan sinkronisasi lintas sektor agar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat segera beroperasi secara legal dan membawa manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat.