TransSulteng-Palu–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sulteng Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang utama Gedung DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Aristan, didampingi Ketua HM Arus Abdul Karim, serta Wakil Ketua II Syarifudin dan Wakil Ketua III Ambo Dalle.
Mewakili Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Wakil Gubernur Reny Lamadjido menyampaikan nota rancangan perubahan APBD 2025.
Wagub Reny menjelaskan bahwa penyampaian Raperda ini adalah amanat konstitusi dan merupakan respons terhadap dinamika situasi dan kondisi yang berkembang.
Poin-Poin Penting Perubahan Anggaran Wagub Reny menyebut bahwa secara umum, perubahan APBD 2025 ini dilakukan karena adanya penyesuaian penerimaan dari dana transfer pemerintah pusat serta penyesuaian atas sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2024.
Berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), P-APBD 2025 diuraikan dalam tiga poin utama:
* Pendapatan Daerah: Ditargetkan naik 8,52% dari Rp5,3 triliun menjadi Rp5,7 triliun. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,12 triliun, dana transfer Rp3,17 triliun, dan pendapatan lain-lain Rp38 miliar.
* Belanja Daerah: Mengalami kenaikan sebesar 6,91% dari Rp5,5 triliun menjadi Rp5,8 triliun. Kenaikan terjadi pada belanja operasional, belanja modal, dan belanja transfer, sementara belanja tidak terduga mengalami penurunan.
* Pembiayaan Daerah: Komponen penerimaan pembiayaan terjadi penurunan dari Rp200 miliar menjadi Rp128,5 miliar. Komponen pengeluaran pembiayaan belum dianggarkan dalam perubahan APBD tahun ini.
Rapat ini menjadi langkah awal untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.