TransSulteng-Parigi moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Melalui Dinas Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Antisipasi Maraknya Investasi Bodong Dan Judi Online Di Kalangan Masyarakat Dan Pelajar. Bertempat di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong. Selasa (19/8/25).
Atas nama Pemerintah Daerah, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase menyampaikan apresiasi kepada Dinas Koperasi dan UKM bersama OJK Provinsi Sulawesi Tengah atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan upaya membentengi masyarakat khususnya para ASN, PPPK, Pelaku usaha dan pelajar dari investasi ilegal dan praktik judi online yang semakin marak dan meresahkan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan digital.
Tak hanya itu, maraknya penipuan berkedok investasi dan penyebaran judi online telah menjadi persoalan serius yang menyasar di berbagai kalangan masyarakat yang menjadi korban begitu pula judi online yang telah menjebak banyak generasi muda dalam lingkaran kecanduan, kemalasan, bahkan kriminalitas.
" Saya berharap melalui kegiatan ini masyarakat dan pelajar lebih cerdas dan berhati-hati dalam mengelola keuangan serta mampu membedakan mana investasi legal dan ilegal khusus generasi muda fokuslah menuntut ilmu dan tidak tergoda oleh hal-hal yang merusak masa depan, kalian harus menjadi generasi yang cerdas bijak dalam menggunakan teknologi dan tangguh menghadapi godaan godaan yang merugikan masa depan" pungkasnya
Bupati juga berharap dengan kolaborasi antara Pemerintah dan OjK bersama seluruh elemen masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang aman sehat dan produktif bagi seluruh warga Kabupaten Parigi Moutong.
Sementara itu, kepala OJK Provinsi Sulteng, Bonny Hardi Putra, menghimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan adanya judi online dan berharap agar generasi muda lebih memahami arti jebakan pinjaman online, judi online sehingga lebih bijak dalam pemaham agar terhindar dari praktek keuangan yang ilegal.
SUMBER : Diskominfo parimo