TransSulteng-Polsek Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pada hari Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Moutong berhasil melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial RK (26), warga Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/31/IX/2025/SEK MTG tanggal 11 September 2025 serta surat perintah penyidikan dan penahanan yang telah diterbitkan oleh penyidik. RK yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga, Senin (15/09/2025).
di katakan,Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal ketika pelaku diduga terlibat cekcok dengan korban. Emosi yang tidak terkendali membuat tersangka mengambil sebilah parang dan memukulkan ke arah korban.
dengan Tebasan parang tersebut mengenai bagian punggung belakang korban sehingga menyebabkan luka. Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak mengalami luka yang lebih parah.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolsek Moutong AKP Felis Alvon Saudale menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan main hakim sendiri ataupun penganiayaan yang dapat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Polsek Moutong juga mengimbau kepada seluruh warga agar lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan, serta tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan percaya bahwa Polri selalu hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional,ujarnya.