TransSulteng-Palu-kepala kejaksaan Sulawesi tengah Memberikan Eduasi Hukum dengan Melalui program “Jaksa Menyapa” yang bekerja sama dengan media Tribun Palu, dengan menghadirkan ruang dialog interaktif sebagai upaya meningkatkan literasi hukum publik.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulawesi Tengah, Tenriawaru, S.H., M.H., tampil sebagai narasumber dengan membawakan tema “Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN)”.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara mendalam mengenai peran penting Bidang Datun dalam menjalankan fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara.
Asdatun Kejati Sulteng menguraikan dasar hukum kewenangan, tugas, dan fungsi bidang Datun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang keperdataan dan tata usaha negara (TUN), termasuk memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk BUMN/BUMD.
Dalam hal ini, jaksa berperan sebagai Solicitor General dan Advocaat General, yang bertugas memberi pendapat hukum serta pendampingan dalam proses penegakan hukum di bidang perdata dan TUN.
Lebih lanjut, ia memaparkan empat peran utama bidang Datun, yaitu:
1. Penegakan Hukum, meliputi penyelamatan kerugian keuangan negara serta penanganan perkara perdata dan korporasi, termasuk pembubaran PT dan penetapan perwalian anak.
2. Bantuan Hukum, di mana Jaksa bertindak mewakili negara, pemerintah, BUMN, maupun BUMD dalam perkara litigasi dan non-litigasi.
3. Pertimbangan Hukum, berupa pemberian pendapat hukum, audit hukum, dan rekomendasi terhadap kebijakan atau kegiatan pemerintah agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pelayanan dan Tindakan Hukum Lain, yakni konsultasi, sosialisasi hukum, serta peran jaksa sebagai mediator, konsiliator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan pihak lain.
Lebih lanjut, Asdatun juga menyoroti kelebihan jasa hukum Jaksa Pengacara Negara, yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi instansi pemerintah, tetapi juga memastikan setiap langkah kebijakan pembangunan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Lebih jauh, ia menjelaskan strategi Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pelaksanaan pembangunan, antara lain melalui keterlibatan JPN sejak awal perencanaan proyek, pemberian pendapat hukum untuk mencegah pelanggaran regulasi, serta koordinasi lintas instansi guna memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan teknis.
Untuk itu ,Sebagai bentuk implementasi tugas rutin sesuai Direktif Presiden, Kejaksaan juga turut berperan dalam berbagai agenda strategis, seperti Tim Pengendalian Inflasi Daerah, Pendampingan PPN Renaksi 2025, Pendampingan Proyek Strategis Nasional, serta Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan.
Dengan Melalui kegiatan “Jaksa Menyapa” ini, Kejati Sulteng berharap masyarakat semakin memahami peran kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum pidana, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berkeadilan.
Kemudian ,Program ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah senantiasa hadir di tengah masyarakat, membawa semangat intelektual dan integritas dalam setiap langkah penegakan hukum serta pelayanan publik.