TransSulteng-Palu – Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Operasi Zebra Tinombala 2025 hari pertama operasi melakukan upaya penertiban dan meningkatkan disiplin bagi pengendara kendaraan dalam berlalu lintas di jalan raya, Senin 17/11/2025 pagi.
Satgas Gakkum melaksanakan kegiatan patroli penindakan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld, serta memberikan teguran kepada para pelanggar lalu lintas di wilayah Kota Palu.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut, Satgas Gakkum juga menemukan sejumlah pelanggaran yang terlihat secara kasat mata.
Kasatgas Gakkum Operasi Zebra Tinombala 2025, Kompol Dr. Candra Tangoi, S.Sos., M.Si., mengatakan para pelanggar diberikan peneguran melalui blanko teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Masih kata Kasatgas Gakkum, penindakan dilakukan baik terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.
Selain penindakan, lanjutnya, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas, termasuk dalam hal memarkir kendaraan dengan benar dan tidak menggunakan badan jalan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Ia juga mengungkapkan dari hasil kegiatan ini berkontribusi pada terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Palu, serta menjadi langkah preventif dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan fatalitas.
Kasatgas Gakkum yang juga menjabat sebagai Ps. Kasubditgakum Ditlantas Polda Sulteng itu mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Diketahui bahwa Operasi Zebra Tinombala 2025 akan berlangsung selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 17 hingga 30 November 2025 mendatang di seluruh wilayah hukum Polda Sulteng.
Adapun sasaran operasi meliputi pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI, serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, penindakan juga menyasar kendaraan berknalpot bising, pelanggaran batas kecepatan, serta pengendara dalam pengaruh alkohol.




















