Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H: "Unjukrasa Ormas Part 1 dan Part 2 di Lapas Warungkiara Timbulkan Pertanyaan Mengenai Motif dan Kepentingan Politis..!!!"

الأحد، 28 ديسمبر 2025 | ديسمبر 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-29T02:05:47Z


TransSulteng-Jakarta-Aksi unjuk rasa di Lapas Kelas II A Warungkiara oleh salah satu Organisasi Masyarakat (ORMAS) pada 15 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 yang sudah mengarahkan tuduhan serius tanpa dasar hukum yang kuat,serta melibatkan mobilisasi massa terhadap  Kalapas Kelas II A Warungkiara Kurnia Panji Pamekas dengan tuntutan politis yang bersifat memaksa (pencopotan pejabat negara) sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai motif, kepentingan dan sumber pendanaan di balik aksi tersebut. 


"Undang-undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017,Khususnya :


- Pasal 52: Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap Ormas. 


-Pasal 59 ayat (1) Gubernur berwenang memberikan sanksi administratif kepada Ormas berbadan  hukum. 


-Pasal 59 ayat (3) Bupati/Walikota berwenang memberikan sanksi administratif kepada Ormas tidak berbadan hukum. 


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan oleh Pemerintah Daerah, Khususnya:


-Pasal 3 (ayat 1): Badan Kesbangpol melaksanakan pengawasan Ormas


-Pasal 4 (1) : Pengawasan dilakukan terhadap kepatuhan Ormas dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


-Pasal 5 (1)  huruf g : Pengawasan mencakup sumber dana dan penggunaan dana Ormas. 

-Pasal 6: Hasil pengawasan dapat direkomendasikan untuk tindak lanjut audit. 


Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Bentuk Sanksi Administratif v bagi Organisasi Kemasyarakatan


Kepentingan ketertiban umum dan keamanan mengingat aksi part 1 dan part 2 salah satu Ormas tersebut menyasar institusi negara (Lapas sebagai ojek vital negara) dengan tuntutan pencopotan pejabat negara. 


Kuasa Hukum Kurnia Panji Pamekas Kalapas Kelas II A Warungkiara Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H, Managing Partner Kasihhati Law Firm saat diwawancara awak media jaringan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) pada Senin, (29/12/2025) di Kantor Sekertariat FPII SETWIL Jawa Barat menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan Kesbangpol Sukabumi untuk :


Melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aktifitas Organisasi yang melakukan unjukrasa dk Lapas Kelas II A Warungkiara sesuai dengan kewenangan Badan Kesbangpol sebagaimana diatur dalam Permendagri No.56 Tahun 2017,mencakup :


1.Verifikasi status kelembagaan (terdaftar/tidak terdaftar, berbadan hukum /tidak). 


2.Kepatuhan terhadap AD/ART dan ketentuan perundang-undangan. 


3.Kegiatan Organisasi apakah sesuai dengan tujuan yang tertera dalam AD/ART.


4.Tidak ada kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945,NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. 


5.Tidak ada mobilisasi massa berbayar atau rekayasa politik tertentu. 


PERMINTAAN LAPORAN SUMBER DANA AKSI


Meminta kepada Organisasi masyarakat yang telah melakukan unjukrasa untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai sumber dana yang digunakan untuk membiayai aksi unjuk rasa pada 15 Desember 2025  dan 22 Desember 2025 , dengan rincian :


1.Sumber Dana

  

  a. Iuran anggota (jumlah anggota dan besaran iuran). 

  

  b. Donatur individu atau korporasi (identitas jumlah, bukti transfer) 

  

  c. Bantuan atau hibah dari pihak ketiga (Pemerintah, Swasta, Lembaga Donor). 

    d. Sumber lainnya yang sah menurut hukum. 


2.Mekanisme penghimpunan dana:

    a. Transfer Bank (rekening Organisasi) 

    b. Crowdfunding atau Platform Digital

    c. Penerimaan Tunai (dengan bukti kwitansi) 

    d. Cara lainnya. 


3.Bukti pendukung: Rekening koran, bukti transfer, kwitansi, atau dokumen keuangan lainnya. 


PERMINTAAN LAPORAN DANA LOGISTIK AKSI


Meminta kepada Organisasi Kemasyarakatan yang telah melaksanakan unjuk rasa untuk menyampaikan rincian penggunaan dana untuk membiayai logistik aksi. 


Meminta klarifikasi tertulis dari pengurus Organisasi mengenai:


1.Tujuan aksi

   

 a. Apakah ini merupakan bagian dari program kerja Organisasi yang telah direncanakan? 

 

 b. Apa dasar dan bukti yang dimiliki organisasi terkait tuduhan yang disampaikan? 

   

 c. Mengapa tuntutannya bersifat politis (pencopotan pejabat negara yang sah) 


2.Kepentingan yang melatarbelakangi:

    

a.Apakah ada pihak ketiga (individu, kelompok korporasi, atau lembaga) ;yang mensponsori atau meminta organisasi melakukan aksi unjukrasa part 1 dan Part 2 tersebut? 

   

b. Apakah ada kepentingan politik, ekonomi, atau bisnis di balik aksi unjukrasa tersebut? 

    

c. Apakah ada anggota atau pengurus organisasi yang memiliki konflik kepentingan dengan klien kami atau institusi Lembaga Pemasyarakatan?. 

    

d. Apakah organisasi pernah menerima dana atau bantuan dari pihak yang sedang bermasalah dengan  institusi Lapas atau klien kami?. 


Apabila dalam pengawasan dan verifikasi ditemukan ketidakwajaran, ketidaksesuaian, atau indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kami memohon agar Badan Kesbangpol Sukabumi :


1.Merekomendasikan audit lanjutan kepada instansi berwenang sesuai dengan Pasal 6 Permendagri No.56 Tahun 2017; antara lain :

 

a. Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Politik bdan Pemerintahan Umum). 

 

b. Kementerian Hukum Republik Indonesia (Ditjen AHU) 


 c. Kejaksaan Negeri (Pengawasan Hukum) 

 

d. PPATK (jika ada indikasi transaksi keuangan mencurigakan). 


2.Mengusulkan sanksi administratif kepada Gubernur Jawa Barat/Bupati Sukabumi sesuai kewenangannya berupa :


a. Peringatan tertulis 

b. Penghentian sementara kegiatan

c. penghentian bantuan dan/atau hibah dari pemerintah daerah. 

d. Pencabutan status badan hukum (jika ditemukan pelanggaran berat) 


3.Melaporkan kepada pihak penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seperti:

a.Pencucian Uang (TPPU) 

b. Mobilisasi massa berbayar atau tekaya politik

c. Pencamaran nama baik atau fitnah terhadap pejabat negara. 

d. Pelanggaran lainnya yang relevan. 


"Permohonan tersebut kami ajukan dalam rangka menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan ketertiban umum, serta melindungi hak-hak hukum klien kami "Kalapas Kelas II A Warungkiara" dari tuduhan yang tidak mendasar." tegas Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H


"Kami menghormati hak konstitusional penyampaian pendapat di muka umum, namun  tetap berharap agar organisasi yang melakukan aksi unjukrasa di Lapas Kelas II A Warungkiara tersebut adalah organisasi yang sah, transparan dan bertanggung jawab." pungkas Kuasa Hukum Kurnia Panji Pamekas Kalapas Kelas II A Warungkiara, Sukabumi. (Tim/Red) 

Sumber: Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H

(Kuasa Hukum Kurnia Panji Pamekas Kalapas Kelas II A Warungkiara)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini