TransSulteng-Wali Kota Palu yang diwakili Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P, menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, pada Rabu (24/12/2025), bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu.
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas bersama antara Pemerintah Kota Palu dan DPRD Kota Palu.
Adapun delapan Raperda yang dimaksud, yakni:
1. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
4. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga.
5. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.
6. Raperda tentang Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu.
7. Raperda tentang Pendidikan Kebencanaan.
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Hijau.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin menegaskan bahwa seluruh Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Menurut Wakil Wali Kota, fasilitasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun norma kesusilaan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kedelapan Raperda telah memenuhi ketentuan dan layak untuk dilanjutkan pada tahap penetapan.
Melalui Rapat Paripurna ini, delapan Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama oleh Pemerintah Kota Palu dan DPRD Kota Palu, yang ditandai dengan persetujuan pimpinan dewan dan seluruh fraksi.
Selanjutnya, hasil persetujuan tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Proses ini sejalan dengan ketentuan Pasal 119 Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa bupati/wali kota wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama kepada gubernur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi diundangkan.






