Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Awal tahun 2026, Polres Morowali Utara tangkap tiga pelaku narkoba dan Sita 47 Paket Shabu

الاثنين، 5 يناير 2026 | يناير 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-06T05:19:53Z


TransSulteng-Morut-Diawal tahun 2026, Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkoba di dua lokasi berbeda sekaligus di wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur.


Kasatresnarkoba Akp Christoforus De Leonardo, S.H mewakili Kapolres Morowali Utara membeberkan bahwa  dari hasil penangkapan tersebut anggotanya berhasil mengamankan sebanyak  tiga orang laki-laki yakni : RF alias T alias R umur 27 tahun, pekerajaan sopir, warga Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia, terduga pelaku ditangkap  pada hari Senin 5 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wita .


Sementara ,Kejadia ini di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, dari pelaku petugas mengamankan sebanyak 15 Paket yang diduga Paket narkoba jenis Shabu dengan berat19,71 Gram, satu buah rangkaian alat hisap/ bong, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah Handphone, satu buah timbangan Digital. " beber Akp Chris di ruang penyidik Satresnarkoba Polrea Morowali Utara. Selasa (6/1/2026)


Lanjutnya, "kami juga melakukan penangkapan di hari yang sama di lokasi berbeda sekira pukul 20.30 wita di Desa Molino Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. 


Anggota kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni ST alias IA alias T umur 29 tahun pekerjaan swasra, warga desa Molino Kecamatan Petasia Timur dan AP alias A umur 28 tahun , pekerjaan swasta warga Desa Molino Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.


Kemudian  dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32 paket kecil yang diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto 29,45 gram, uang sebanyak Rp 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), tiga buah HP, satu unit sepeda motor, satu buah alat hisap dan satu timbangan digital.


Seluruh pelaku dijerat dengan pasat 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh). Terangnya".


Pengungkapan ini menjadi wajud nyata Polri khususnya Jajaran Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.


Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing, setiap informasi tersebut akan kami tanggapi dengan serius demi memutus peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, tutupnya. 

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini