TransSulteng-Parigi Moutong – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam operasi penertiban yang digelar Sabtu (11/4/2026), tim gabungan Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong menyisir sejumlah titik tambang ilegal di Desa Tombi (Kecamatan Ampibabo), Desa Sausu Torono (Kecamatan Sausu), serta Desa Lobu (Kecamatan Moutong).
Operasi yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, S.I.K., M.H. ini tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga tindakan tegas berupa pemusnahan fasilitas tambang ilegal serta pemasangan garis polisi di lokasi-lokasi yang terindikasi digunakan untuk aktivitas PETI.
Di Desa Tombi, petugas menemukan enam unit talang tambang ilegal. Lima unit langsung dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan di tempat. Aparat juga memasang baliho peringatan keras sebagai bentuk larangan tegas terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penindakan berlanjut di Desa Sausu Torono, di mana aparat membongkar dan memusnahkan berbagai fasilitas penunjang tambang ilegal, termasuk bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, serta talang besi. Sejumlah peralatan seperti karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, dan instalasi listrik turut diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, di Kecamatan Moutong, petugas tetap melakukan langkah penegakan hukum dengan memasang garis polisi pada bekas lokasi tambang serta menyebarkan delapan baliho peringatan keras sebagai bentuk pencegahan.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku pertambangan ilegal, baik penambang lapangan maupun pemodal.
“Ini adalah peringatan keras. Siapapun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, aparat akan terus melakukan operasi berkelanjutan dan penindakan tanpa kompromi.
“Kami ingatkan kepada para pengusaha maupun pemodal, hentikan segera aktivitas ilegal ini. Jika masih ditemukan, kami tidak segan-segan melakukan penangkapan dan proses hukum,” tambahnya.
Polda Sulteng juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Parigi Moutong.













