Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT Cocoman Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tegaskan Tidak Beroperasi Sejak 2014

السبت، 2 مايو 2026 | مايو 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-02T09:06:17Z


TransSulteng-Jakarta, 1 Mei 2026 – Manajemen PT Cocoman (CCM) memberikan klarifikasi resmi terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di kantor perusahaan di Jakarta dan Morowali Utara pada April 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Legal PT CCM Anthonny Wiebisono, SH., menegaskan bahwa tuduhan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak benar.

Menurut Anthonny, PT CCM telah menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan pengangkutan ore nikel sejak awal tahun 2014 setelah diberlakukannya larangan ekspor mineral mentah. Sejak saat itu, perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan produksi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) miliknya.

Ia menjelaskan, ore nikel yang disita penyidik di area jetty pada 29 April 2026 merupakan sisa hasil tambang sebelum tahun 2014. Sementara alat berat yang turut disita berada dalam kondisi tidak beroperasi karena tidak ada aktivitas pertambangan yang berjalan.

“Tuduhan bahwa PT CCM melakukan penambangan ilegal tanpa RKAB tidak sesuai fakta. Kami sudah tidak menambang sejak 2014. Ore yang ada merupakan stok lama, dan alat berat tidak digunakan,” ujar Anthonny dalam keterangan resminya.

Saat ini, lanjutnya, PT CCM justru tengah mengurus perizinan RKAB baru yang prosesnya sudah berjalan sekitar sembilan bulan. Namun, proses tersebut mengalami kendala akibat perubahan regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Terkait aktivitas di dermaga atau jetty milik perusahaan, PT CCM menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan aktivitas penambangan, melainkan layanan pengangkutan (hauling) milik perusahaan lain yang melintas melalui terminal khusus PT CCM berdasarkan izin resmi Terminal Khusus untuk kepentingan umum yang masih berlaku.

PT CCM juga menyayangkan langkah hukum yang dilakukan penyidik tanpa adanya bukti kuat maupun pemanggilan sebelumnya kepada pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan.

Manajemen berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik terkait kondisi sebenarnya, sekaligus menegaskan bahwa perusahaan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini