TransSulteng-Ampana – Dinamika hukum di Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya terkait perseteruan antara warga (Tukang Ojek) dengan Kepala Dinas Kesehatan setempat, kini memasuki babak baru.
Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang secara tegas membatasi penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa lembaga pemerintah, korporasi, profesi, maupun pemegang jabatan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan masyarakat atas tuduhan pencemaran nama baik.
MK menyatakan bahwa "kehormatan dan martabat" adalah milik pribadi atau perseorangan, bukan melekat pada institusi atau jabatan publik.
Perlindungan bagi Pengkritik Kebijakan
Dampak hukum dari putusan ini sangat signifikan bagi masyarakat Tojo Una-Una yang ingin menyuarakan kritik terhadap kinerja pelayanan publik. Secara hukum, seorang Kepala Dinas (Kadis) tidak dapat lagi mempidanakan warga yang mengkritik kinerjanya sebagai "Jabatan Kadis" menggunakan Pasal 27A atau Pasal 45 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Kuasa hukum yang dikenal vokal membela kelompok masyarakat bawah, Bpk. Aksa Patundu, SH, menyambut positif perkembangan hukum ini.
Melalui narasinya "Nuraniku untuk kelompok miskin tertindas", ia menekankan bahwa hukum harus menjadi alat pelindung bagi rakyat kecil, bukan alat pemukul bagi mereka yang berani bersuara demi perbaikan layanan kesehatan di daerah.
Edukasi bagi Publik
Putusan MK 105/2024 ini menguji pasal-pasal krusial (Pasal 27A, 28 ayat 2, 45 ayat 4, dan 45A ayat 2) yang selama ini sering dianggap sebagai "pasal karet". Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum diharapkan lebih selektif dan tidak lagi memproses laporan pencemaran nama baik yang subjek pelapornya adalah institusi atau jabatan.
Kini, publik di Tojo Una-Una memiliki landasan hukum yang kuat bahwa mengkritik kinerja Dinas Kesehatan atau kebijakan pejabat daerah adalah hak konstitusional yang dilindungi, selama kritik tersebut diarahkan pada profesionalisme kerja dan bukan fitnah murni terhadap ranah pribadi individu di luar urusan kedinasan.













