TransSulteng-Parigi -Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong memfasilitasi tim Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam proses pengusulan perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) untuk produk Durian Parigi Moutong.
Pemerintah (daerah melalui Bappelitbangda menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan guna memastikan produk unggulan daerah itu memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan pedagang durian di Parigi Moutong.
Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiane SE, menjelaskan bahwa proses akademis pengusulan IG telah dilakukan hampir dua tahun.
“Seluruh proses akademis telah kami laksanakan hampir dua tahun. Pada tahun 2025 kami menyelesaikan penelitian dan menyiapkan dokumen Indikasi Geografis. Secara keseluruhan kegiatan ini sudah berjalan hampir tiga tahun dan kini memasuki tahap akhir pengusulan HAKI,” ujar Mardiane. Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah menetapkan durian sebagai salah satu produk prioritas. Namun, pengusulan IG tersebut secara khusus hanya untuk varietas montong yang telah lama berkembang di Parigi Moutong.













