Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Memiliki Aset Ratusan Juta Rupiah di Jakarta, LHKPN Kadisdik Riau Dipertanyakan?

الأربعاء، 10 يونيو 2026 | يونيو 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T06:40:19Z






TransSulteng-Pekanbaru – Sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Riau, Erisman Yahya, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Senin (8/6/2026) pukul 14.00 WIB, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi atas Konfirmasi yang dilakukan awak media melalui ajudannya Fikri Rahmat terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercantum dalam situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Adapun alasan konfirmasi yang dilakukan melalui pesan dan/atau messenger WhatsApp pribadi Fikri Rahmat, yang diduga ajudannya dikarenakan nomor Kadisdik sulit untuk dijangkau, dan saat dijumpai dikantornya juga sulit untuk dijumpai oleh awak media. 


Dalam surat konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan sejumlah data LHKPN Erisman Yahya yang terpublikasi di situs resmi KPK. Berdasarkan penelusuran awak media, nilai dan rincian harta kekayaan yang dilaporkan untuk tahun 2024 tercatat identik dengan laporan tahun 2023, tanpa terdapat perubahan maupun perbedaan nilai pada seluruh item yang dilaporkan.


Data yang tercantum dalam LKHPNnya Erisman Yahya memiliki Aset berupa Tanah dan Bangunan di Jakarta Timur senilai Rp750 juta, dua unit kendaraan bermotor dengan nilai total Rp21,5 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp63,3 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp45,8 juta. Total keseluruhan harta kekayaan yang dilaporkan tercatat Rp880.617.247.


Atas data tersebut, awak media mengajukan lima pertanyaan dalam konfirmasi yang dilakukan melalui WhatsApp pribadi milik Fikri Rahmat ajudan Erisman Yahya. Mulai dari mempertanyakan :


1. Apakah Laporan Harta Kekayaan tersebut Bapak sendiri yang melaporkan dengan item maupun nilai/nominal yang sebenar-benarnya?

2. Jika benar Bapak sendiri yang melaporkan, apakah Bapak mengetahui ada perubahan NJOP setiap tahun nya pada tanah dan bangunan dan ada penyusutan nilai pada alat transportasi setiap tahunnya?

3. Jika bukan Bapak sendiri yang melaporkan, apakah boleh dan apa dasar hukumnya, harta kekayaan Bapak orang lain yang melapokan tanpa sepengetahuan Bapak?

4. Apakah LHKPN tahun 2025 sudah Bapak Laporkan, karena disaat kami akses di situs KPK tidak kami dapati LHKPN Bapak untuk tahun 2025 (lampiran kami kirim screenshot situs KPK yang kami akses pada tanggal 6/5/2026), jika memang sudah dilaporkan mohon informasi dari Bapak berapa nominal nya,?

5. Apakah Bapak mengetahui sanksi bila Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tidak dilaporkan dengan sebenar-benarnya?


Adapun konfirmasi tersebut dilakukan, agar publik dapat mengetahui akan tujuan dari LHKPN yakni :

- Pencegahan Korupsi: Menjadi instrumen pengawasan agar pejabat negara tidak menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri secara ilegal.

- Transparansi: Membuka akses kepada masyarakat untuk ikut memantau kewajaran harta kekayaan pejabat publik.

- Integritas: Memastikan penyelenggara negara memiliki rekam jejak kepemilikan harta yang dapat dipertanggungjawabkan.


 " Untuk LHKPN 2025, sejak Desember susah dilaporkan tapi masih dalam proses verifikasi sistim hingga kemarin di chek." jawab Fikri Rahmat kepada awak media via WhatsApp pribadi ya baru-baru ini, sembari memberikan bukti screenshot laporan LHKPN miliki Erisman Yahya yang belum terverifikasi di sistim e-lkhpn milik KPK.


Tidak hanya itu saja, dirinya (Fikri) membantah dirinya sebagai ajudan Kadisdik Erisman Yahya melainkan staf administrasi Disdik Riau.


Namun, awak media belum mendapatkan jawaban apa alasan laporannya LHKPN milik Erisman Yahya belum terverifikasi sejak Desember 2025 dilaporkan hingga sampai saat ini Juni 2026 belum dapat diakses, dan jawaban atas konfirmasi yang telah dilakukan melalui Fikri Rahmat yang diduga Ajudan Kadisdik Riau dan/atau Staf Administrasi Disdik Provinsi Riau


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Erisman Yahya maupun pihak Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Riau apabila di kemudian hari ingin memberikan klarifikasi, penjelasan, atau data pendukung terkait pertanyaan yang telah diajukan......Bersambung (team)

Sumber : DPP AMI

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini