Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Kecewa Laporan Mengendap: "Polisi Itu Penegak Hukum tapi di duga Gagal, Lebih Tepat Disebut Petugas Keamanan"

الأربعاء، 3 يونيو 2026 | يونيو 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T05:38:41Z



TransSulteng
-Tojo una una – Kinerja kepolisian dalam menuntaskan perkara hukum kembali memicu kritik tajam dari masyarakat.

 

Institusi Polri dinilai lebih menonjolkan fungsi menjaga ketertiban umum ketimbang menyelesaikan penegakan hukum secara tuntas dan berkeadilan.


Kritik tersebut mencuat menyusul banyaknya laporan pidana yang diduga tertahan lama di meja penyidik tanpa kepastian kejelasan status hukumnya.


Seorang warga yang sedang memperjuangkan kepastian atas laporannya,F, U, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap lambatnya respons penanganan perkara di lapangan.


"Polisi itu disebut penegak hukum, tapi gagal untuk menegakkan hukum. Wajarlah jika polisi lebih tepat dikatakan sebagai petugas keamanan saja. Karena jika polisi benar-benar penegak hukum, tiap permasalahan pasti bisa ditegakkan dan diselesaikan. Kenyataannya, tiap permasalahan yang masuk hanya disimpan dan diamankan," ungkap  F, U saat diwawancarai, pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2023.


Praktik mendiamkan laporan perkara ini dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi. Merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki kewajiban mutlak untuk memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, sekaligus menegakkan hukum.


Melalui momentum ini, publik mendesak Korps Bhayangkara untuk segera mengevaluasi sistem transparansi penanganan perkara.

 

Fungsi penegakan hukum harus berjalan objektif dan cepat, agar penanganan kasus tidak berhenti pada tahap administrasi pengamanan berkas semata.


Red:

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini