TransSulteng-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan mengikuti Sesi Konsultasi Daring Pariwara Antikorupsi Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/7/2026).
Keikutsertaan Pemkab Parigi Moutong dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut merupakan bagian dari rangkaian Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang diinisiasi KPK.
Sesi konsultasi ini bertujuan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun strategi kampanye antikorupsi yang efektif. Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, menyelaraskan konsep kampanye dengan pedoman KPK, serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program.
Pelaksana Harian Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Dian Rachmawati, menjelaskan bahwa Pariwara Antikorupsi merupakan gerakan nasional yang melibatkan pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pencegahan korupsi melalui berbagai media komunikasi, baik media massa, platform digital, maupun kegiatan tatap muka.
Tema kampanye tahun ini berfokus pada pencegahan praktik korupsi di sektor pelayanan publik, meliputi pungutan liar, suap, gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan, jual beli jabatan, hingga penyalahgunaan fasilitas negara.
Dalam pemaparannya, KPK juga menyebutkan bahwa kampanye antikorupsi dilaksanakan paling sedikit selama tiga bulan dan menjadi salah satu komponen penilaian dalam Penghargaan Pariwara Antikorupsi 2026. Penilaian tersebut didasarkan pada aspek jangkauan kampanye, kreativitas, serta keterpaduan pelaksanaan program.
Melalui partisipasi dalam konsultasi ini, Pemkab Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk membangun budaya antikorupsi melalui komunikasi publik yang edukatif, inovatif, dan mudah dipahami masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.


